Dampak Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah terhadap Peta Politik di Sidoarjo
Komisioner KPU Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo, dan pengamat politik. Mereka menilai putusan ini sebagai langkah besar yang akan ubah peta politik lokal.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
"UU pasal 24, MK mengadili tingkat pertama dan terakhir. Pada putusan MK no 136 itu, 9 hakim MK putusan 135 semua setuju. Ada pemisahan pemilu nasional dan lokal. Nasional 2029 dan daerah 2031. Secara UU periodik 5 tahun pemilu, sehingga ada bonus 2 tahun. KPU itu lembaga hierarkis, sehingga harus manut apa kebijakan nasional," tegasnya.
Dia juga mengungkit sejarah tentang masa jeda itu.
Di Indonesia, bukan pertama kali ada jeda penyelenggaraan pemilu.
Sebelumnya juga pernah. Sehingga diyakini pelaksanaannya bakal tetap berjalan baik. Utamanya di Sidoarjo, yang sejarahnya mencatat tidak pernah ada kerusuhan atau sebagainya dalam pelaksanaan pemilu.
“Pemilu di Sidoarjo selalu panas dan seru. Tapi tidak pernah sampai terjadi kerusuhan atau hal-hal berlebihan lainnya. Saya yakin, ke depan juga kita semua akan terus dan tetap bisa menjaga itu,” ujarnya.
Nada lebih kritis datang dari Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, yang melihat potensi keuntungan politik bagi partai besar dalam sistem pemilu yang dipisah ini.
Ia menyebut struktur partai, netralitas birokrasi, dan lemahnya bangunan partai sebagai persoalan serius dalam demokrasi lokal saat ini.
"Saat dipisah, 3 partai besar diuntungkan, partai yang memiliki struktur dan landasan yang kuat. Evaluasi Pemilu 2024 menunjukkan netralitas birokrasi masih bermasalah. Praktik cawe-cawe terbukti destruktif dan rawan disintegrasi. Setelah pilkada langsung diberlakukan, terbukti kemenangan kepala daerah berdampak pada naiknya suara partai di pemilu berikutnya," jelas Agung.
Dia menyoroti celah pengawasan yang melemah dan potensi konflik kepentingan yang belum disentuh dalam revisi undang-undang politik. Yang menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian banyak kalangan.
"Putusan MK soal jadwal pilkada membuat pengawasan lebih longgar dan menghapus wacana ad-hoc. Tapi konflik partai dan UU Parpol belum tersentuh dalam paket UU politik. Masalah pilkada bukan sekadar biaya mahal, tapi lemahnya bangunan partai. Idealnya, ekosistem produksi warga menyatu dengan ekosistem politik. Di beberapa desa, suara partai stabil karena ketua koperasi juga kader partai. Ini bukti bahwa basis ekonomi bisa menopang kekuatan politik," kata dia.
Kekhawatiran masyarakat pun tak bisa diabaikan.
Mereka menilai pemisahan pemilu ini memberi celah bagi partai pemenang pemilu nasional untuk mengatur strategi politik di daerah, termasuk dalam penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah oleh Mendagri yang dinilai rawan digunakan untuk kepentingan elektoral calon tertentu.
Dengan keputusan MK ini, demokrasi Indonesia tengah memasuki babak baru, lebih terstruktur, tapi juga penuh tantangan tersembunyi.
Mahkamah Konstitusi
pemilu lokal
KPU Sidoarjo
Nanang Haromain
Haidar Munjud
TribunJatim.com
Berita Sidoarjo Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Kemenag Ponorogo Tunggu Juknis dari Pusat |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Wates Kediri, Pengendara Motor Tewas usai Hantam Truk Muat Tebu Parkir |
![]() |
---|
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.