Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alviona Malah Diteror Pinjol setelah Lamar Kerja, Rugi hingga Rp 7 Juta karena Data Disalahgunakan

Seorang warga diteror pinjol setelah melamar kerja ke perusahaan. Perusahaan itu berada di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
PENIPUAN LOWONGAN KERJA - Foto ilustrasi uang. Seorang warga bernama lviona merugi jutaan rupiah demi mendapat pekerjaan di perusahaan kawasan Karawang, Jawa Barat. Data dipakai untuk melakukan pinjaman online atau pinjol. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga diteror pinjol setelah melamar kerja ke perusahaan.

Perusahaan itu berada di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Korban diketahui tak hanya satu orang.

Di antara yang melapor ke polisi bernama Alviona.

Aviona kesal karena datanya dipakai pelaku untuk melakukan pinjaman online atau pinjol.

Polisi pun berkerak dengan menangkap pria berinisial WH yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja ini.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhmad Surbakti, menjelaskan kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku di sebuah kontrakan di Desa Sukamahi pada 9 Oktober 2024.

Saat itu, pelaku menjanjikan Alviona pekerjaan di sebuah perusahaan di kawasan KIC Karawang.

“Korban ada tiga orang dengan total kerugian Rp 19 juta. Yang buat laporan Alviona, masing-masing kerugian sekitar Rp 5 hingga Rp 7 jutaan," kata Iptu Akhmad Surbakti di Mapolsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Selasa (15/7/2025), melansir dari TribunJakarta.

Baca juga: Nasib Bripka BYA Diduga Dekati Banyak Cewek Minta Bayari Utang Pinjol, Kompolnas: Sanksi Berat

Korban sudah menyerahkan uang, akan tetapi hingga laporan dibuat, tidak ada pekerjaan yang diberikan dan uang tidak dikembalikan.

Bahkan, parahnya WH juga diduga menggunakan data pribadi korban untuk melakukan pinjaman online.

"Merasa kesal korban buat laporan polisi dan WH ditangkap di rumahnya pada Minggu, 14 Juli 2025," katanya.

Korban mengaku datanya dipakai pelaku untuk meminjam uang sebesar Rp3,5 juta melalui platform pinjol.

Sampai saat ini, utang tersebut belum dibayar dan korban terus mendapat teror dari pihak pemberi pinjaman online.

“Kami masih mengembangkan kasus ini karena ada indikasi korban lain. Dari ponsel pelaku, ditemukan beberapa percakapan yang menunjukkan adanya dugaan penipuan terhadap orang lain,” katanya.

Baca juga: Tergiur Pinjol Tanpa Bunga, Pedagang Malah Rugi Rp 400 Juta dari Pecatan Outsourcing Pemkot

Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat mencari pekerjaan.

Selain itu memastikan lembaga penyalur kerja memiliki legalitas yang jelas.

Atas perbuatannya, WH dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, sebelumnya juga viral di media sosial kejadian seorang pencari kerja tertipu lowongan bodong di perusahaan outsourcing.

Pencari kerja tersebut datang ke kantor di Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Ia mengunggah pengalamannya tersebut ke akun TikTok @yessayyaaa, Jumat (25/4/2025).

Dalam video, dia merekam ruko lokasi perusahaan outsourcing sambil bercerita tentang lowongan kerjaan bodong. 

"Hari ini gua ditipu lowongan pekerjaan bodong, di depan Trans Park Juanda Bekasi, di ruko-ruko," kata akun @yessayyaaa.

Masih dalam unggahan yang sama, pemilik akun merasa tertipu karena sudah membayar uang Rp600 ribu untuk pekerjaan yang dijanjkan.

"Gua ditipu Rp600 ribu lewat, (lokasi) di belakang Richeese di C14 masuk ke ruko, buat kalian jangan mau ke sini ya," ungkapnya.

Unggahan ini pun jadi sorotan dan menuai beragam komentar dari netizen.

Menanggapi hal itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi langsung mendatangi ruko untuk merespons informasi dugaan penipuan lowongan kerja tersebut.

Kepala Bidang Penempatan (Disnaker) Kota Bekasi, Tri Kartika Ningsih, datang ke lokasi bersama stafnya pada Senin (28/4/2025).

Di lokasi, Disnaker Kota Bekasi tidak bisa menemui pihak perusahaan outsourcing karena ruko dalam kondisi digembok tanpa ada aktivitas apapun.

"Kami langsung ke lapangan dan di lapangan itu kita tidak bisa menemui orangnya karena sudah disegel (digembok)," kata Tri, melansir Tribun Jakarta.

Baca juga: Pengakuan Bu Guru SD Habiskan Tabungan Siswa Rp100 Juta, Terlilit Pinjol: Kebutuhan Sehari-hari

Tri menduga, perusahaan outsourcing yang viral menipu pencari kerja ini beroperasi tanpa izin yang jelas alias bodong.

"Ini jelas-jelas bodong dan jelas-jelas kalau orangnya yang memiliki izin, tidak akan lari seperti ini," jelas Tri.

Lebih lanjut, Disnaker Kota Bekasi memastikan, perusahaan outsourcing di ruko Bekasi Timur tersebut tak berizin.

Dari hasil peninjauan lapangan, perusahaan outsourcing tersebut sama sekali tidak meninggalkan identitas apapun kepada lingkungan setempat.

Mulai dari papan informasi nama perusahaan, identitas pemiliknya pun tidak diketahui warga setempat.

"Kondisinya saat ini tertutup, tidak ada yang bisa ditanyakan, dan lingkungan juga tidak punya KTP dan lainnya, kita tidak punya data," ucap Tri.

Tri menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat daftar perusahaan outsourcing resmi yang berdomisili di Kota Bekasi.

Baca juga: Ibu Muda Rugi Ratusan Ribu usai Pinjam Uang Lewat Pinjol, Polisi Beri Bantuan untuk Susu Anak Korban

Daftar tersebut nantinya akan dipublikasikan ke masyarakat, agar ke depannya tidak ada kejadian pencari kerja tertipu lowongan kerja bodong.

"Kami siap melayani dan kita insyaallah sedang koordinasi dengan Kementerian mau merilis, mana sih lembaga resmi yang sudah terdaftar," ucapnya.

Diduga perusahaan bodong ini menyewa ruko dan menyebarkan lowongan kerja bodong sebagai modus untuk menipu pencari kerja dengan menarik sejumlah uang.

"Kalau yang belum terdaftar jangan langsung ditarik (uang) karena dia tidak niat."

"Karena kalau orang yang niat, perusahaan itu pasti mengikuti prosedur, dan kalau ini terselubung," pungkas Tri.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved