Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelapkan Uang Bank Rp 569 Miliar, Warga Katongan Sembunyikan Rp 1 Miliar Tunai di Rumah Saudara

Tersangka kasus kredit fiktif Rp 569 miliar tertangkap setelah buron. Pelaku berinisial SDP ditangkap Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
KASUS KREDIT FIKTIF - Foto ilustrasi uang. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menangkap seorang warga Kalurahan Katongan, Nglipar, berinisial SDP, yang menjadi tersangka dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 569 miliar di Bank Jatim cabang Jakarta. Penangkapan dilakukan di Gunungkidul, DI Yogyakarta, setelah dilakukan penyergapan pada Minggu (13/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Tersangka kasus kredit fiktif Rp 569 miliar tertangkap setelah buron.

Pelaku berinisial SDP ditangkap Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Warga Kalurahan Katongan, Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta ini menjadi pelaku kasus kredit fiktif di Bank Jatim cabang Jakarta.

SDP ditangkap setelah disergam di Gunungkidul pada Minggu (13/7/2025).

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Surya Hermawan membeberkan kronologi kejadian.

Ia menjelaskan bahwa operasi penangkapan awalnya dilakukan di rumah saudara dari SDP yang terletak di Padukuhan Jeruklegi, Kalurahan Katongan.

Namun, saat petugas tiba, SDP telah kabur.

Dari penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan uang tunai senilai Rp 1,07 miliar yang disimpan dalam koper, serta perhiasan dan dua mobil.

“Setelah itu, kami mendapat informasi bahwa SDP berada di Kalurahan Gedangrejo, Karangmojo. Kami berhasil menangkapnya di sana dan menemukan uang tunai Rp 42,2 juta di tangan SDP,” ujar Surya, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok 2 Pegawai Bank BUMN & 2 Nasabah Kasus Kredit Fiktif Rp 3,5 M di Brebes, Palsukan Data 67 Orang

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menambahkan bahwa SDP telah dipanggil lima kali oleh pihak kejaksaan namun tidak kooperatif dan memilih melarikan diri.

Akibatnya, ia ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“SDP sudah ditetapkan sebagai DPO, dan akhirnya berhasil ditangkap,” kata Alfian.

Setelah penangkapan, SDP dibawa ke Jakarta untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.

Ketua RT 2 Padukuhan Jeruklegi, Suroto, yang turut mendampingi petugas selama penggeledahan, mengonfirmasi bahwa uang tersebut ditemukan dalam koper.

“Ditaruh di koper uangnya,” ujar Suroto.

Baca juga: Jadi Tersangka Kredit Fiktif Curi Data Lansia, Jaksa Bondowoso Jebloskan Oknum Dinas & Mantri ke Bui

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved