Gelapkan Uang Bank Rp 569 Miliar, Warga Katongan Sembunyikan Rp 1 Miliar Tunai di Rumah Saudara
Tersangka kasus kredit fiktif Rp 569 miliar tertangkap setelah buron. Pelaku berinisial SDP ditangkap Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dalam berita lain, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bondowoso menahan dua tersangka baru dalam kasus kredit fiktif salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian data warga lanjut usia (lansia), pada Selasa (15/7/2025).
Dua tersangka baru ini adalah AK yang merupakan operator salah satu dinas, dan AS merupakan mantri di unit bank plat merah di Tapen.
Sebelum itu pada Oktober tahun 2024 lalu, ada dua orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka. Yakni Kepala Unit bank berinisial YA dan mantrinya berinisial RAN.
Pantauan di lapangan, dua orang tersangka yang terdiri dari wanita dan lelaki itu digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda. Mereka dikawal oleh petugas kejaksaaan dan berjalan pelan dengan menutup wajahnya menggunakan masker.
Mereka akan diangkut ke Lapas Klas II B Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso (Kajari) Dzakiyul Fikri, mengatakan, AK diduga berperan dalam proses penyuplai data para warga lanjut usia kepada AS. Per satu data dihargai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Total yang diterima AK dari AS mencapai Rp 43 juta," ujarnya dikonfirmasi awak media pada Selasa (15/7/2025).
Ia melanjutkan, ada total sekitar 86 warga lanjut usia dengan rerata usia 60 tahun yang datanya diduga dicuri.
Mirisnya, 20 di antaranya bahkan telah meninggal dunia.
Data mereka diduga digunakan untuk kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di bank plat merah unit Tapen.
Namun, puluhan warga Lansia ini kaget karena tiba-tiba ada tagihan dari bank plat merah.
Total, kerugian negara akibat pencurian data ini mencapai sekitar Rp 5,3 milliar.
"Total potensi kerugian mencapai sekitar 5,3 milliar," ujarnya.
Baca juga: Sosok 2 Pegawai Bank BUMN & 2 Nasabah Kasus Kredit Fiktif Rp 3,5 M di Brebes, Palsukan Data 67 Orang
Menurutnya ke dua tersangka ini dijerat pasal 2 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang "penyertaan" dalam tindak pidana.
"Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun, dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
kasus kredit fiktif Rp 569 miliar
Kabupaten Gunungkidul
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta
penggelapan uang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Cegah Kenakalan Remaja, Petugas Gabungan Gelar Patroli Malam di Wonosalam Jombang |
![]() |
---|
Kebakaran Kandang Ternak di Montong Tuban, 3 Ekor Kambing Mati Terpanggang |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalan Bojonegoro Cepu, Diduga Gagal Menyalip, Pemuda Tewas Ditabrak Truk |
![]() |
---|
Satpol PP Tuban Tertibkan 9 Reklame Tak Berizin, Barang Bukti Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.