Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelapkan Uang Bank Rp 569 Miliar, Warga Katongan Sembunyikan Rp 1 Miliar Tunai di Rumah Saudara

Tersangka kasus kredit fiktif Rp 569 miliar tertangkap setelah buron. Pelaku berinisial SDP ditangkap Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
KASUS KREDIT FIKTIF - Foto ilustrasi uang. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menangkap seorang warga Kalurahan Katongan, Nglipar, berinisial SDP, yang menjadi tersangka dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 569 miliar di Bank Jatim cabang Jakarta. Penangkapan dilakukan di Gunungkidul, DI Yogyakarta, setelah dilakukan penyergapan pada Minggu (13/7/2025). 

Untuk informasi, pada Oktober 2024 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso di Jawa Timur (Jatim), menahan dua orang tersangka kasus dugaan kredit fiktif salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian data warga lanjut usia (lansia).

Para tersangka yakni Kepala Unit berinisial YA dan mantrinya berinisial RAN. Mantri berinisial RAN diduga bertugas mencairkan atau memproses setiap permohonan. Selanjutnya permohonan yang diduga semua dipalsukan termasuk agunan itu, diajukan kepada tersangka YA sebagai kepala unit yang memverifikasi kredit.

Sebelum itu, pada 19 September 2024 lalu, sejumlah korban kasus dugaan kredit fiktif menggelar aksi dukungan pada penegak hukum di depan Kantor Kejari Bondowoso.

Menurut pengacara para korban, Nurul Jamal Habaib, korban-korban yang mayoritas lansia ditunggangi kredit dengan nominal beragam pada tahun 2020. 

Terendah Rp 50 juta, dan bahkan ada yang Rp 600 juta.

Padahal mereka tak pernah mengambil pinjaman di bank plat merah tersebut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved