Gelapkan Uang Bank Rp 569 Miliar, Warga Katongan Sembunyikan Rp 1 Miliar Tunai di Rumah Saudara
Tersangka kasus kredit fiktif Rp 569 miliar tertangkap setelah buron. Pelaku berinisial SDP ditangkap Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Untuk informasi, pada Oktober 2024 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso di Jawa Timur (Jatim), menahan dua orang tersangka kasus dugaan kredit fiktif salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian data warga lanjut usia (lansia).
Para tersangka yakni Kepala Unit berinisial YA dan mantrinya berinisial RAN. Mantri berinisial RAN diduga bertugas mencairkan atau memproses setiap permohonan. Selanjutnya permohonan yang diduga semua dipalsukan termasuk agunan itu, diajukan kepada tersangka YA sebagai kepala unit yang memverifikasi kredit.
Sebelum itu, pada 19 September 2024 lalu, sejumlah korban kasus dugaan kredit fiktif menggelar aksi dukungan pada penegak hukum di depan Kantor Kejari Bondowoso.
Menurut pengacara para korban, Nurul Jamal Habaib, korban-korban yang mayoritas lansia ditunggangi kredit dengan nominal beragam pada tahun 2020.
Terendah Rp 50 juta, dan bahkan ada yang Rp 600 juta.
Padahal mereka tak pernah mengambil pinjaman di bank plat merah tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kasus kredit fiktif Rp 569 miliar
Kabupaten Gunungkidul
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta
penggelapan uang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Cegah Kenakalan Remaja, Petugas Gabungan Gelar Patroli Malam di Wonosalam Jombang |
![]() |
---|
Kebakaran Kandang Ternak di Montong Tuban, 3 Ekor Kambing Mati Terpanggang |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalan Bojonegoro Cepu, Diduga Gagal Menyalip, Pemuda Tewas Ditabrak Truk |
![]() |
---|
Satpol PP Tuban Tertibkan 9 Reklame Tak Berizin, Barang Bukti Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.