Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Bojonegoro Limpahkan Perkara Dugaan Penyelundupan Senpi Ilegal untuk KKB Papua ke PN

Perkara ini kini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro oleh Kejari setelah berkas dinyatakan lengkap.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Misbahul Munir
PELIMPAHAN PERKARA - Para tersangka saat berada di Kejari Bojonegoro kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. 

Dalam perkara ini tersangka Teguh Wiyono, diduga menjadi otak dalam perkara ini. Dia diketahui dua kali melakukan transaksi pembelian senjata api laras panjang dari Bandung, yakni jenis SS1 dan M16, atas permintaan seseorang berinisial EKO yang kini ditangani terpisah.

Senjata tersebut oleh tersangka dikirim lewat kargo kereta api dari Bandung ke Yogyakarta, lalu disimpan di rumah salah satu tersangka di Bojonegoro.

Untuk menyamarkan, senjata dimasukkan ke dalam kompresor yang telah dimodifikasi. Bahkan sempat dilakukan uji coba penggunaan senjata oleh para terdakwa.

Namun, sebelum dikirim ke Papua, upaya penyelundupan senjata berhasil digagalkan. Polisi mengamankan para terdakwa beserta barang bukti di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Kalianyar Kecamatan Kapas, Bojonegoro pada selasa (11/3/2025) yang lalu.

Selain mengamankan para tersangka Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti antara lain, 2 pucuk senjata laras panjang jenis SS1 dan M16, 3 pucuk senjata api laras pendek rakitan belum aktif, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, termasuk 5.56 mm, 7.62 mm, dan 9 mm.

Kemudian, belasan magazen, grendel, teleskop, hingga dua unit kompresor berisi senjata, sejumlah alat perbengkelan dan mesin bubut untuk merakit senjata serta satu unit mobil pickup serta beberapa dokumen keuangan yang terkait.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved