Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Bojonegoro Limpahkan Perkara Dugaan Penyelundupan Senpi Ilegal untuk KKB Papua ke PN

Perkara ini kini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro oleh Kejari setelah berkas dinyatakan lengkap.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Misbahul Munir
PELIMPAHAN PERKARA - Para tersangka saat berada di Kejari Bojonegoro kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. 

Laporan Wartawan Tribunjatim Network Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Kasus dugaan kepemilikan, perakitan, dan penyelundupan senjata api ilegal yang menyeret empat warga Bojonegoro akhirnya memasuki tahap persidangan.

Mereka sebelumnya diduga terlibat dalam jaringan pemasok senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Perkara ini kini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro setelah menerima berkas perkara lengkap (P-21), tersangka, dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kelengkapan materi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilakukan pada Rabu (16/7/2025).

Dalam kasus ini sebanyak 4 orang tersangka tersebut yakni Teguh Wiyono, Pujiono, Mukhamad Kamaludin, dan Moch. Herianto. Mereka merupakan warga Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Warga Probolinggo Pulang Tinggal Nama, Tewas Diduga Ditembak KKB di Papua, Kapolres Kutuk Keras

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya, mengungkapkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah JPU memastikan berkas perkara yang diterima dari penyidik berupa berkas administratif dan kelengkapan materi telah lengkap untuk kemudian siap disidangkan.

“Kami telah melimpahkan berkas, dan para tersangka ke Pengadilan Negeri Bojonegoro tadi, " ungkap Reza kepada wartawan, rabu (16/7/2025).

Setelah dilakukan pelimpahan ini, lanjut Reza proses selanjutnya menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri.

Baca juga: Sekolah Rakyat di Bojonegoro Beroperasi Akhir Bulan Juli, Tahap Awal Terima 100 Anak

"Paling lama biasanya seminggu setelah dilimpahkan, akan dijadwalkan untuk persidangan," bebernya.

Reza juga menambahkan bahwa sejumlah barang bukti berupa senapan dan ribuan butir amunisi saat ini dititipkan di Kodim 0813 Bojonegoro untuk kemanan.

"Sementara untuk barang bukti berupa peluru dan senjata api kami titipkan di Kodim 0813 Bojonegoro, hal ini semata-mata untuk keamanan, mengingat barang bukti tersebut merupakan barang berbahaya dan perlu penanganan khusus," sambungnya.

Baca juga: Pendirian Koperasi Merah Putih di Bojonegoro Rampung, 430 Desa sudah Punya Koperasi Berbadan Hukum

Sementara itu, dalam kasus ini para tersangka, kata Reza dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kepemilikan dan penyelundupan senjata api secara ilegal.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," terangnya.

Sebelumnya pengungkapan kasus dugaan kepemilikan, perakitan dan penyelundupan senjata api ilegal kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua ini bermula dari kerja sama lintas lembaga antara penyidik Polda Papua, Polisi Militer III Siliwangi Bandung, dan Polda Jatim.

Baca juga: Terkuak Identitas Jasad Wanita di Delta Sungai Brantas di Tulungagung, Ternyata Warga Bojonegoro

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved