Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mual Cicipi Perkedel Titipan Istri Napi, Petugas Rutan Dilarikan ke RS, Ternyata Diisi 100 Pil Koplo

Ternyata perkedel aneh titipan istri terbuat dari adonan yang dicampur 100 butir pil koplo.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Rutan Kelas IIB Nganjuk
PERKEDEL ISI PIL KOPLO - Tersangka warga binaan Rutan Kelas IIB Nganjuk dan barang bukti perkedelnya. Perkedel tersebut telah bercampur pil koplo dan diselundupkan ke rutan pada Rabu (9/7/2025). 

"AR ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap dua pemuda yang sebelumnya diamankan di wilayah Kertosono," sebutnya.

Baca juga: Tak Ada yang Bisa Merawat, 4 Anak Buang Ibu Kandung ke Panti Jompo, Rela Tak Dikabari Jika Meninggal

Saat dimintai keterangan, AR mengaku mendapatkan pil koplo dari seseorang berinisial F, warga Kabupaten Jombang, yang kini berstatus DPO. 

Polisi terus mendalami jaringan distribusi pil koplo ini.

"Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ucapnya.

AR pun terancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

RINGKUS PELAKU : AR (24), warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, diringkus polisi, Jumat (27/6/2025). Ia diringkus gegara edarkan pil koplo.
RINGKUS PELAKU : AR (24), warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, diringkus polisi, Jumat (27/6/2025). Ia diringkus gegara edarkan pil koplo. (Humas Polres Nganjuk)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved