Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral Lokal

PNS Bondowoso Untung Rp 5,3 Miliar dari 86 Lansia Hidup dan 20 Meninggal, Negara Banyak Dirugikan

Oknum PNS di Bondowoso dengan perangkat daerah mengambil keuntungan dari hampir 100 orang lansia yang datanya dicatut untuk keperluan fiktif.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
TERSANGKA KORUPSI - Dua orang tersangka inisial AK dan AS dalam dugaan kredit fiktif salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian data warga lanjut usia (lansia) saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda, di Kantor Kejari Bondowoso pada Senin (15/7/2025) 

Namun, puluhan warga Lansia ini kaget karena tiba-tiba ada tagihan dari bank plat merah.

Total, kerugian negara akibat pencurian data ini mencapai sekitar Rp 5,3 milliar.

"Total potensi kerugian mencapai sekitar 5,3 milliar," ujarnya.

Baca juga: Kepergok Merokok di Lingkungan RSUD dr Koesnadi, 6 Warga Bondowoso ini Diamankan Satpol PP

Menurutnya ke dua tersangka ini dijerat pasal 2 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)  tentang "penyertaan" dalam tindak pidana. 

"Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun, dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Untuk informasi, pada Oktober 2024 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso di Jawa Timur (Jatim), menahan dua orang tersangka kasus dugaan kredit fiktif salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian data warga lanjut usia (lansia).

Para tersangka yakni Kepala Unit berinisial YA dan mantrinya berinisial RAN.

Mantri berinisial RAN diduga bertugas mencairkan atau memproses setiap permohonan.

Baca juga: 10 Bisnis Paling Potensial di Tahun 2025 Bisa Jadi Peluang Emas, E-Commerce hingga Asisten Virtual

Selanjutnya permohonan yang diduga semua dipalsukan termasuk agunan itu, diajukan kepada tersangka YA sebagai kepala unit yang memverifikasi kredit.

Sebelum itu, pada 19 September 2024 lalu, sejumlah korban kasus dugaan kredit fiktif menggelar aksi dukungan pada penegak hukum di depan Kantor Kejari Bondowoso.

Menurut pengacara para korban, Nurul Jamal Habaib, korban-korban yang mayoritas lansia ditunggangi kredit dengan nominal beragam pada tahun 2020. 

Terendah Rp 50 juta, dan bahkan ada yang Rp 600 juta.

Padahal mereka tak pernah mengambil pinjaman di bank plat merah tersebut.

Baca juga: Jadi Tersangka Kredit Fiktif Curi Data Lansia, Jaksa Bondowoso Jebloskan Oknum Dinas & Mantri ke Bui

Angka yang besar dan merugikan negara capai Rp 8,9 Miliar terungkap dalam kasus satu ini.

Ulah tiga karyawan bank plat merah membuat kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved