Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral Lokal

PNS Bondowoso Untung Rp 5,3 Miliar dari 86 Lansia Hidup dan 20 Meninggal, Negara Banyak Dirugikan

Oknum PNS di Bondowoso dengan perangkat daerah mengambil keuntungan dari hampir 100 orang lansia yang datanya dicatut untuk keperluan fiktif.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
TERSANGKA KORUPSI - Dua orang tersangka inisial AK dan AS dalam dugaan kredit fiktif salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian data warga lanjut usia (lansia) saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda, di Kantor Kejari Bondowoso pada Senin (15/7/2025) 

Ketiga karyawan dibantu dua orang lainnya mencairkan kredit fiktif.

Uang tersebut lantas digunakan untuk memenuhi gaya hidup.

Bahkan kepala cabang bank sering gonta ganti mobil namun ternyata memakai uang hasil pencairan kredit fiktif.

Kini kelima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga telah menahan lima orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif di bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu.

Baca juga: Sudah Putus Kuliah Gegara Uang Beasiswa Ditilap Dosen, Mahasiswi Masih Diminta Ganti Rugi Rp4,8 Juta

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

"Kami sudah menahan 5 orang tersangka yaitu AG, selaku pimpinan KCP Dramaga, WS dan DO, selaku Analisis Kredit, FS pencari debitur dan AD penampung dana kredit fiktif karena diduga merugikan negara sebesar Rp 8,9 miliar," kata Ate, dikutip dari Wartakotalive.

Dia menjelaskan lima orang terduga pelaku berasal dari internal dan eksternal bank.

"Ada 3 karyawan bank dan 2 dari eksternal," paparnya.

Ate menambahkan kasus tipikor ini didalangi oleh tersangka AG dan adik iparnya (AD).

Sementara WS dan DO selaku pegawai bank bertugas memuluskan kredit fiktif.

KREDIT FIKTIF - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan 5 orang terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (19/6/2025) malam.
KREDIT FIKTIF - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan 5 orang terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif di bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (19/6/2025) malam. (Warta Kota/Ronie)

"Pada 2023 -2024, para tersangka membuat 13 kredit fiktif," imbuhnya.

Dari kasus ini, WS mendapatkan Rp 10 juta dari setiap debitur.

DO mendapatkan Rp 12 juta dari debitur dan FS mendapatkan Rp 20 hingga 25 juta dari debitur.

"Tersangka AG dan AD paling banyak mendapatkan bagian," tutur Ate.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved