Serbu Samsat Manyar Surabaya, Driver Ojol Jatim Antusias Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Driver ojek online (ojol) Jatim antusias memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan, ramai-ramai memadati Samsat Manyar Surabaya.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
”Sudah tiga tahun ini mati soalnya,” kata dia.
Bukan tanpa alasan, ia menunggak pajak karena harus menggunakan sebagian pendapatannya dari ojol untuk membantu sang kakak yang sedang terlilit pinjaman di salah satu koperasi simpan pinjam.
”Akhirnya saya tidak bisa bayar pajak,” ucap Rifaldi.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Jatim menerapkan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025.
Kebijakan yang diterapkan dalam rangka Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini berlaku serentak di seluruh Jatim mulai 14 Juli-31 Agustus 2025.
Melalui program ini, Pemprov Jatim ingin meringankan beban masyarakat Jatim, khususnya mereka dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Lewat kebijakan ini, Pemprov Jatim memberikan sejumlah keringanan seperti pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya.
Khusus untuk pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB, kebijakan ini berlaku khusus untuk beberapa kelompok.
Mereka yang bisa mendapatkan fasilitas ini yaitu pemilik kendaraan roda 2 yang tergolong wajib pajak kurang mampu dan masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Namun ada syaratnya yaitu PKB pokok maksimal sampai Rp 500 ribu, roda 2 ojek online, dan roda 3 dengan syarat PKB pokok maksimal sampai dengan Rp 500 ribu.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, mengungkapkan program Penghapusan Pajak Daerah 2025 ini diberikan Gubernur Khofifah untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Program ini, kata dia, sudah berjalan selama enam tahun.
”Cuma kekhususannya untuk tahun ini untuk masyarakat kurang mampu, dibebaskan pokok dan dendanya untuk tahun 2024 dan sebelumnya, termasuk ojol dan kendaraan roda 3,” terang Bobby.
Tujuan dari kebijakan ini, ungkap Bobby, yaitu memfasilitasi masyarakat yang memiliki keinginan untuk membayar pajak namun terkendala secara ekonomi.
Padahal, mereka menggunakan sepeda motor untuk aktivitasnya mencari nafkah.
driver ojek online
Samsat Manyar
Surabaya
Khofifah Indar Parawansa
pemutihan pajak kendaraan bermotor
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Pamit Jadi TKI, Warga Malah Berakhir Jadi PSK setelah Dijual Rp 10,5 Juta, Diselamatkan Konsulat |
![]() |
---|
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Kemenag Ponorogo Tunggu Juknis dari Pusat |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Wates Kediri, Pengendara Motor Tewas usai Hantam Truk Muat Tebu Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.