Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral Lokal

Hermin Bikin Rugi Toko Emas Puspita Sampai Rp 948 Juta, Ngaku Tak Sanggup Ganti Uangnya Sudah Habis

Kejahatan yang dilakukan Hermin setelah mendapat kepercayaan penuh dari Puspita tak main-main, toko rugi sampai nyaris Rp 1 miliar.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
PENIPUAN EMAS - Hermin menjalani sidang penggelapan 1,4 kilogram emas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/7). Atas perbuatannya, bosnya mengalami kerugian Rp948 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - "Uangnya sudah habis," ucap Hermin, pelaku penggelapan emas di toko milik Puspita, seorang warga Kota Surabaya.

Hermin diberikan kepercayaan sebagai kepala toko emas, tetapi semua itu malah dimanfaatkannya untuk celah menipu.

Bak mengkhianati Puspita Titi Lestari, Hermin menggasak keuntungan dari pencurian emas di toko tersebut sampai nilainya nyaris Rp 1 miliar.

Hermin kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (16/7/2025), wanita asal Mojokerto ini didakwa menggelapkan logam mulia milik  bosnya sebanyak 1,4 kilogram.

Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla, Hermin yang telah bekerja selama 9 tahun dengan Puspita dipercaya sebagai kepala toko Emas Novita.

Sebagai kepala toko, Hermin dipercaya melayani orang yang membeli atau menggadaikan perhiasan di toko bosnya.

Namun, kepercayaan tersebut malah disalahgunakan oleh Hermin dengan mengambil emas dari etalase.

"Terdakwa melakukan perubahan yang tidak sesuai pada laporan masuk di toko dengan maksud agar perbuatan tidak diketahui oleh Puspita Titi Lestari," kata Jaksa Estik Dilla.

Kedok Hermin terbongkar pada 20 Februari 2025.

Baca juga: Mantan Kades Tak Gentar Mendadak Ditodong Pedang dan Pistol, Usup Ingin Pertahankan Tanah

Ternyata, emas yang hilang sebanyak 1,4 kilogram merupakan hasil dari penggelapan secara bertahap sejak Maret 2021.

Beberapa pelanggan toko juga turut menjadi korban.

Misalnya, Suprihatin yang awalnya datang ke Toko Novita dengan maksud menjual emas sebanyak 15 gram.

DIADILI - Hermin menjalani sidang penggelapan 1,4 kilogram emas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/7). Atas perbuatannya, bosnya mengalami kerugian Rp948 juta.
DIADILI - Hermin menjalani sidang penggelapan 1,4 kilogram emas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/7). Atas perbuatannya, bosnya mengalami kerugian Rp948 juta. (Kolase Tribun Jatim)

Meskipun emas tersebut sudah laku seharga Rp9,3 juta, namun uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada Suprihatin.

Modus operandi Hermin menggasak emas bisa juga memanfaatkan dari orang yang menggadaikan emas ke toko.

Emas gadai yang seharusnya disimpan hingga ditebus pemilik, nyatanya malah dijual. 

Bukan hanya itu, ada pelanggan yang mencucikan emas 14,51 gram yang juga dijual.

Baca juga: Sebelum Ramai Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, Trenggalek Sudah Punya Aturannya Lebih Dulu

Sebagian besar emas yang digelapkan kemudian digadaikan ke Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Suramadu, tapi sengaja tidak ditebus.

"Bahwa total keseluruhan perhiasan yang telah diambil terdakwa sebanyak 1.424,66 gram atau 1 Kg 424,66 gram dengan nilai perhitungan perhiasan periode 2024 sebesar Rp.948.177.000," terang Jaksa Estik Dilla.

Hermin memilih tidak membantah dakwaan tersebut. Ketika ditanya apakah bersedia mengganti kerugian, dia dengan lirih dijawab tidak sanggup.

"Uangnya sudah habis," ucapnya singkat.

Baca juga: Sosok Prabowo Dipuji Donald Trump, Presiden AS Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen: Hanya Indonesia

Penipuan di toko emas lainnya malah melibatkan nenek-nenek.

Terungkap cara licik Supraptini, nenek tipu toko emas di Sragen.

Kerugian yang ditimbulkan yakni Rp 29,6 juta.

Ia seolah tak kapok dua kali masuk penjara.

Seorang nenek bernama Supraptini (62) melakukan penipuan terhadap Toko Perhiasan Emas Rejo di Pasar Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Tindakan Supraptini itu mengakibatkan toko emas mengalami kerugian hampir Rp30 juta.

Dengan caranya yang licik, nenek tersebut menjual perhiasan yang saat dicek luarnya asli, namun ketika dicek kembali dalamnya palsu, hanya logam biasa.

Supraptini merupakan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, jawa Timur.

Ini bukan kali pertamanya melakukan penipuan. Ia telah dua kali masuk bui karena kasus yang sama.

Meski usianya sudah renta, ia tak kapok keluar masuk penjara dan malah melakukan kejahatan serupa.

Baca juga: Gelagat Mencurigakan Nenek Tipu Toko Emas di Sragen, Padahal Sudah Dikasih Air Keras, Rugi Rp20 Juta

Sebelumnya, ia telah melakukan aksinya di Kabupaten Ponorogo dan Pacitan.

"Pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sudah pernah ditahan sebanyak dua kali, yaitu di Ponorogo dan Pacitan," kata Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono kepada TribunSolo.com, Selasa (3/6/2025).

Ada pun modus pelaku menipu toko emas di Sragen yakni, menjual perhiasan berupa cincin asli. Setelahnya, pelaku menawarkan perhiasan emas berupa gelang.

"Di mana semua perhiasan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat, dan gelang tersebut awalnya dicek luarnya asli."

"Namun, ternyata dicek kembali dalamnya palsu, hanya logam biasa," ungkap Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/5/2025) siang.

Awalnya, nenek tersebut datang untuk menjual cincin, namun tidak dilengkapi surat perhiasan.

"Perempuan tersebut menyerahkan dua cincin dan dicek kodenya menunjukkan kode 750 dan 999. Lalu oleh pemilik toko, cincin itu ditimbang, digesek, dan dikasih air keras. Hasilnya menunjukkan 2 dua buah cincin tersebut dinyatakan emas asli. Dengan rincian kode 750 berat 2,350 gram, dan kode 999 berat 4,280 gram," ungkapnya.

NENEK LAKUKAN PENIPUAN - Seorang nenek asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur ditangkap polisi karena nekat menjual perhiasan emas palsu di toko emas yang ada di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Ia menjual perhiasan yang saat dicek luarnya asli, tapi ternyata dalamnya palsu, hanya logam biasa.
NENEK LAKUKAN PENIPUAN - Seorang nenek asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur ditangkap polisi karena nekat menjual perhiasan emas palsu di toko emas yang ada di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Ia menjual perhiasan yang saat dicek luarnya asli, tapi ternyata dalamnya palsu, hanya logam biasa. (Istimewa via Tribun Solo)

Baca juga: Aldy Maldini Akui Gali Lubang Tutup Lubang, Eks Coboy Junior Viral Disebut Tipu Fans: Saya Khilaf

Selanjutnya, Supraptini menawarkan untuk menjual gelang yang diambilnya dari dalam dompet.

Setelah dicek, gelang tersebut memiliki kode 750.

Dari hasil pengecekan juga menunjukkan gelang tersebut asli dan memiliki berat 20,170 gram.

Keduanya pun melakukan negosiasi. Lantas disepakati untuk cincin kode 750 dihargai Rp2.530.000 dan cincin kode 999 dengan harga Rp6.150.000.

Sementara gelang harganya Rp20.900.000.

"Setelah negosiasi selesai, dapat dibayarkan keseluruhan uang tersebut dengan total Rp29.600.000."

"Kemudian perempuan tersebut mengatakan perhiasan emas yang dibawa sempat ditawar pegadaian senilai Rp25.000.000," jelasnya.

Saat transaksi, sebenarnya pemilik toko perhiasan telah menaruh curiga terhadap nenek tersebut lantaran menjual emas tanpa surat.

Ia pun ingin memastikan barang tersebut bukan curian dengan meminta KTP pelaku.

Akan tetapi, nenek itu tak bisa menunjukkannya dan beralasan KTP miliknya sedang dibawa suami.

Setelahnya, Supraptini dengan tergesa-gesa meninggalkan toko dan menuju ke pasar.

Karena mencurigakan, pemilik toko emas meminta kepada karyawannya untuk mengejar nenek tersebut.

"Namun, perempuan tersebut sudah tidak terkejar, dan setelah dicek dengan gerinda, baru ketahuan perhiasan tersebut dalamnya bukan emas, hanya logam biasa," bebernya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi setelah korban mengetahui keberadaan pelaku.

Polisi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.

Saat ini, Supraptini telah ditahan di Rutan Polres Sragen.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved