Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Fatwa Haram Sound Horeg

Polres Jombang Larang Penggunaan Sound Horeg untuk Arak-arakan, Sebut Berpotensi Ganggu Ketertiban

Polres Jombang melarang penggunaan sound horeg untuk arak-arakan, berpotensi ganggu ketertiban. Polisi banyak mendapat keluhan warga.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo
SOUND HOREG - Penampilan sound horeg di Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025). Polres Jombang mengeluarkan pernyataan larangan penggunaan sound horeg.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polemik penggunaan sound system berdaya besar atau sound horeg kembali mencuat di berbagai daerah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Jombang.

Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menetapkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg, reaksi masyarakat pun beragam, mulai dari seniman, tokoh lokal hingga warga umum.

Menanggapi kondisi tersebut, Polres Jombang turut mengambil langkah tegas.

Melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram resminya, Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan dengan penggunaan sound horeg

Larangan ini berlaku bagi segala bentuk acara yang berpotensi menimbulkan gangguan, seperti hiburan malam, arak-arakan, dan kegiatan serupa.

“Polres Jombang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang menggunakan sound berdaya besar atau dikenal dengan istilah sound horeg, baik dalam bentuk hiburan malam, arak-arakan, maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan," begitu imbauannya, mengutip Instagram Polres Jombang pada Jumat (18/7/2025).

Imbauan tersebut didasarkan pada meningkatnya keluhan warga terkait kebisingan serta dampak sosial yang ditimbulkan oleh penggunaan sound horeg.

Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Jombang.

Baca juga: Penjelasan Soal Fatwa Haram Sound Horeg dalam Bahtsul Masail Ponpes Jawa-Madura di Pasuruan

"Imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jombang, serta merespons banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan dan dampak sosial dari kegiatan tersebut," lanjut keterangan tersebut. 

Polres Jombang juga menyerukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menjunjung budaya positif dalam setiap kegiatan sosial maupun hiburan.

Dengan demikian, keharmonisan lingkungan dan ketenteraman warga dapat terus terjaga.

"Polres Jombang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, saling menghargai, serta mengedepankan budaya yang positif dan membangun dalam setiap bentuk kegiatan sosial maupun hiburan," tutup keterangan tersebut. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved