Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis 2 Prajurit Penembak Mati Siswa SMP Minta Dihukum Ringan Kepikiran Nasib Istri, Massa Ngamuk

Dua prajurit TNI menangis memohon hukuman ringan meski telah menembak siswa SMP. Massa ngamuk tak terima.

KOLASE KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
MINTA DIHUKUM RINGAN - Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco (kiri) menjalani sidang pledoi di Pengadilan Militer Medan I-02 Medan pada Kamis (17/7/2025). Sementara aktivis mahasiswa mengeruduk Pengadilan Militer I-02 Medan untuk bersuara atas janggalnya tuntutan terhadap dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati pelajar, inisial MAF (13). 

Aksi massa berlangsung panas karena pagar pengadilan ditutup rapat oleh prajurit TNI.

Fitriyani, ibu MAF, sampai menangis dan memohon agar teman-teman anaknya diizinkan masuk.

“Pak, tolong buka pagarnya. Mereka ini anak-anak saya. Anak saya mati, pelakunya hanya divonis 18 bulan. Di mana keadilan itu?” ungkapnya.

Akhirnya, perwakilan massa, staf KontraS Sumut, dan Fitriyani diizinkan masuk untuk bertemu dengan Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan, Kolonel Rony Suryandoko.

Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak pengadilan terkait respons atas tuntutan dan pledoi yang diajukan.

Baca juga: Anak Ditembak Mati Prajurit TNI, Keluarga Menangis 2 Terdakwa Cuma Dipenjara Kurang dari 2 Tahun

Menurut keterangan keluarga korban, Fitriyani (52), insiden bermula saat MAF keluar rumah untuk bermain ke rumah temannya dan membeli obat pada malam Sabtu (31/5/2024).

Pada dini hari Minggu (1/6/2024), MAF belum kembali dan tidak merespons pesan dari ibunya.

Keesokan paginya, keluarga menerima kabar MAF tertembak dan meninggal dunia di RSU Sawit Indah Perbaungan.

Belakangan diketahui, MAF sempat diajak nongkrong di Alfamart dan kemudian ke lokasi yang diduga tempat tawuran.

Namun, sebelum tawuran terjadi, MAF dan rekan-rekannya dikejar dua mobil.

Suasana aktivis mahasiswa mengeruduk Pengadilan Militer I-02 Medan pada Kamis (17/7/2025). Mereka bersuara atas janggalnya tuntutan terhadap dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati pelajar, inisial MAF (13).
Suasana aktivis mahasiswa mengeruduk Pengadilan Militer I-02 Medan pada Kamis (17/7/2025). Mereka bersuara atas janggalnya tuntutan terhadap dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati pelajar, inisial MAF (13). (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY)

Salah satunya adalah mobil yang dikendarai oleh Serka Darmen dan Serda Hendra. 

Ketika tiba di depan PTPN IV Adolina Ruko, MAF tertembak dan jatuh ke parit.

Keluarga korban, terutama ibu kandung MAF, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa militer yang dinilai sangat ringan.

Dalam sidang sebelumnya pada Senin (14/7/2025), oditur Mayor Tecki menuntut Darmen dengan 18 bulan penjara dan Hendra dengan 1 tahun penjara, berdasarkan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Saya tidak terima kalau hukumannya cuma segitu. Seharusnya minimal 10 tahun atau bahkan hukuman mati,” kata Fitriyani.

Ia menilai pengadilan militer gagal memberikan keadilan, bahkan lebih ringan dari vonis pengadilan sipil.

Baca juga: Satria Pecatan TNI Gabung Pasukan Rusia Rindu Anak usai sempat Diisukan Gugur, Bilang Masih Hidup

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved