Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tindakan Tegas Pemkot Malang pada Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal, Pemilik Toko Dipanggil

Pemerintah Kota Malang menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal yang terungkap lewat konten promosi

Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
PANGGIL - Pemerintah Kota Malang menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal yang terungkap lewat konten promosi 

"Ada yang dekat masjid, di kawasan miskin, sampai yang di dekat jembatan Dieng, yang dikamuflase seperti rombong jajan. Semuanya kami pantau,” ujarnya.

Salah satu lokasi yang cukup disorot adalah di kawasan Jalan Soekarno Hatta. Pemilik toko yang viral karena konten promosi minuman keras tersebut disebut berasal dari Mojokerto. 

“Hari ini yang bersangkutan sudah dipanggil ke Satpol PP dan diperiksa penyidik. Tapi untuk berita acaranya tidak bisa kami publikasikan karena bersifat internal. Statusnya diminta keterangan,” tambah Heru.

Dengan meningkatnya fenomena penjualan dan promosi minuman keras ilegal, Pemkot Malang tengah mengkaji kemungkinan pembentukan regulasi baru guna memperketat pengawasan, terutama terhadap promosi melalui media sosial. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved