Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tindakan Tegas Pemkot Malang pada Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal, Pemilik Toko Dipanggil

Pemerintah Kota Malang menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal yang terungkap lewat konten promosi

Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
PANGGIL - Pemerintah Kota Malang menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal yang terungkap lewat konten promosi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal yang terungkap lewat konten promosi di media sosial, salah satunya dibintangi figur publik bernama King Abdi.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan pihaknya telah memanggil pemilik toko yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas tanpa izin tersebut.

“Kita sudah meminta pertanggungjawaban, karena toko tersebut ternyata tidak memiliki izin. Saat ini toko juga sudah ditutup, dan kami sudah menerbitkan surat pemanggilan,” ujar Wahyu, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Pesanan Lampion Merah Putih Membeludak, Pengrajin di Kota Malang Raup Berkah HUT Kemerdekaan RI

Wahyu menyoroti penggunaan media sosial untuk mempromosikan minuman beralkohol, yang dinilai vulgar dan tidak sesuai dengan norma. Ia menyebut, pengawasan terhadap konten semacam itu berada dalam kewenangan aparat kepolisian.

“Kami sudah koordinasi dengan Polresta Malang Kota. Pemilik toko hari ini telah dipanggil dan menyampaikan permintaan maaf. Namun proses hukumnya kini berada di ranah kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, kewenangan Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP difokuskan pada aspek perizinan bangunan dan izin usaha toko. Dari hasil penelusuran, toko tersebut menggunakan ruko dengan izin yang tidak sesuai peruntukan.

“Satpol PP tetap kami libatkan untuk memeriksa kelengkapan izin. Surat panggilan juga sudah dikirimkan. Ke depan akan kami klarifikasi lebih lanjut terkait penggunaan ruko tersebut,” tambah Wahyu.

Pemkot Malang, kata Wahyu, akan memperketat pengawasan distribusi dan promosi minuman keras (minol), terutama yang tidak memiliki izin resmi. Pemkot juga mendorong masyarakat untuk melaporkan praktik-praktik mencurigakan di wilayahnya.

“Laporan dari warga dan media sosial sangat membantu. Banyak toko-toko yang dari luar tampak biasa saja, tapi ternyata di dalamnya menjual minuman keras secara ilegal,” jelasnya.

Baca juga: Kritik Pedas Budayawan Kota Malang Soal Sound Horeg yang Picu Kericuhan Warga saat Karnaval

Terkait regulasi, Wahyu menyebut Pemkot akan mengkaji kemungkinan pembentukan aturan tambahan guna memperkuat pengawasan, khususnya pada aktivitas pemasaran minuman beralkohol secara daring.

“Kita akan pelajari bentuk regulasi ke depan, agar pengendalian ini bisa lebih optimal, termasuk meminimalisir dampak negatif konten media sosial yang mempromosikan minuman keras secara terang-terangan,” tegasnya.

Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyatakan pihaknya sudah mengerahkan tim pemantauan di berbagai titik dan terus bersinergi dengan Bea Cukai untuk memastikan legalitas barang yang beredar.

“Kami sudah dapat instruksi Pak Wali untuk intensifkan pengawasan. Dengan Bea Cukai, kami pastikan barang yang beredar memiliki cukai. Tapi izin penjualan itu kewenangan kami di pemerintah daerah,” kata Heru.

Heru mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi setidaknya 10 titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras, baik legal maupun ilegal. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved