Tindakan Tegas Pemkot Malang pada Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal, Pemilik Toko Dipanggil
Pemerintah Kota Malang menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal yang terungkap lewat konten promosi
Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal yang terungkap lewat konten promosi di media sosial, salah satunya dibintangi figur publik bernama King Abdi.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan pihaknya telah memanggil pemilik toko yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas tanpa izin tersebut.
“Kita sudah meminta pertanggungjawaban, karena toko tersebut ternyata tidak memiliki izin. Saat ini toko juga sudah ditutup, dan kami sudah menerbitkan surat pemanggilan,” ujar Wahyu, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Pesanan Lampion Merah Putih Membeludak, Pengrajin di Kota Malang Raup Berkah HUT Kemerdekaan RI
Wahyu menyoroti penggunaan media sosial untuk mempromosikan minuman beralkohol, yang dinilai vulgar dan tidak sesuai dengan norma. Ia menyebut, pengawasan terhadap konten semacam itu berada dalam kewenangan aparat kepolisian.
“Kami sudah koordinasi dengan Polresta Malang Kota. Pemilik toko hari ini telah dipanggil dan menyampaikan permintaan maaf. Namun proses hukumnya kini berada di ranah kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu, kewenangan Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP difokuskan pada aspek perizinan bangunan dan izin usaha toko. Dari hasil penelusuran, toko tersebut menggunakan ruko dengan izin yang tidak sesuai peruntukan.
“Satpol PP tetap kami libatkan untuk memeriksa kelengkapan izin. Surat panggilan juga sudah dikirimkan. Ke depan akan kami klarifikasi lebih lanjut terkait penggunaan ruko tersebut,” tambah Wahyu.
Pemkot Malang, kata Wahyu, akan memperketat pengawasan distribusi dan promosi minuman keras (minol), terutama yang tidak memiliki izin resmi. Pemkot juga mendorong masyarakat untuk melaporkan praktik-praktik mencurigakan di wilayahnya.
“Laporan dari warga dan media sosial sangat membantu. Banyak toko-toko yang dari luar tampak biasa saja, tapi ternyata di dalamnya menjual minuman keras secara ilegal,” jelasnya.
Baca juga: Kritik Pedas Budayawan Kota Malang Soal Sound Horeg yang Picu Kericuhan Warga saat Karnaval
Terkait regulasi, Wahyu menyebut Pemkot akan mengkaji kemungkinan pembentukan aturan tambahan guna memperkuat pengawasan, khususnya pada aktivitas pemasaran minuman beralkohol secara daring.
“Kita akan pelajari bentuk regulasi ke depan, agar pengendalian ini bisa lebih optimal, termasuk meminimalisir dampak negatif konten media sosial yang mempromosikan minuman keras secara terang-terangan,” tegasnya.
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyatakan pihaknya sudah mengerahkan tim pemantauan di berbagai titik dan terus bersinergi dengan Bea Cukai untuk memastikan legalitas barang yang beredar.
“Kami sudah dapat instruksi Pak Wali untuk intensifkan pengawasan. Dengan Bea Cukai, kami pastikan barang yang beredar memiliki cukai. Tapi izin penjualan itu kewenangan kami di pemerintah daerah,” kata Heru.
Heru mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi setidaknya 10 titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras, baik legal maupun ilegal.
minuman beralkohol ilegal
pemilik toko
surat pemanggilan
Pemkot Malang
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat
Kota Malang
TribunJatim.com
Masih Ingat Nenek Reja Tertatih Datangi Sidang Didakwa Rugikan Rp718 M? Divonis Bebas di Usia 93 |
![]() |
---|
Massa Buruh Demo di depan Kantor Gubernur Jatim, Ada 6 Poin Tuntutan, Termasuk Kenaikan Upah |
![]() |
---|
Daftar Sindiran Nikita Mirzani di Persidangan, Bilang Mulutnya Mahal Pernah Dibayar Hermes |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Arema FC Kehilangan 2 Bek Kanannya - Persiapan Persebaya VS PSM Makassar |
![]() |
---|
Tanggapan Kemenag Jember Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Masih Menunggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.