Berita Viral
Bocah Manusia Silver Nangis Dimarahi Ibu Gegara Hasil Mengemis Kurang, Dinas PPPA Beri Teguran
Bocah tersebut hanya bisa menangis dan diam menahan isak saat dimarahi ibunya karena hasil mengemis kurang.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Dimarahi ibunya, seorang anak manusia silver menangis tersedu di pinggir jalan.
Dalam video yang kini viral di media sosial, tampak tubuh bocah tersebut dicat dengan warna perak.
Ia hanya bisa menangis dan diam menahan isak saat dimarahi karena tidak membawa cukup uang.
Baca juga: Eks Rektor UGM Mendadak Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Rismon Iba, Curiga Sofian Dapat Tekanan
Kejadian ini berlangsung di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).
Perisitwa itu pun langsung menyita perhatian Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) OKU Timur pun langsung turun tangan ke lokasi memastikan kejadian sebenarnya.
"Kami tidak bisa diam. Begitu video itu viral dan disebut terjadi di wilayah OKU Timur, tim kami langsung turun ke lapangan," kata Plt Kepala Dinas PPPA OKU Timur, Inoferwenti Intan, Kamis (17/07/2025).
Ternyata, anak dan ibu yang viral tersebut bukan warga OKU Timur.
Mereka hanya singgah di wilayah tersebut untuk mengemis.
Kendati demikian, hal itu tidak mengurangi kepedulian Dinas PPPA.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Dinas PPPA melakukan pendekatan persuasif.
Ibu bocah manusia silver tersebut juga mendapatkan peringatan keras atas perlakuannya terhadap anak di bawah umur.
"Kami tekankan, tidak boleh ada bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal. Apalagi ini dilakukan terhadap anak dan di ruang publik," tegas Inoferwenti.
Menurutnya, memaksa anak mengemis di jalanan, terlebih dalam kondisi tidak layak dan penuh tekanan emosional, jelas termasuk kategori eksploitasi anak.

Ia prihatin karena kondisi tersebut berlangsung di usia anak-anak yang semestinya berada dalam lingkungan belajar dan diasuh dengan baik.
"Seharusnya anak itu belajar di sekolah, bukan berada di jalan dengan tubuh dicat silver demi uang. Ini bentuk eksploitasi yang sangat disayangkan," tambahnya.
Kendati bukan warga OKU Timur dan tidak menjadi ranah tindakan langsung Dinas PPPA, pihaknya pun memastikan akan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
"Kami pantau terus. Untuk penindakan memang di luar kewenangan kami, tapi kami pastikan kasus seperti ini tidak terulang lagi," pungkasnya.
Baca juga: Istri Pilu Suami Divonis 5 Bulan Penjara karena Curi Beras untuk Makan, Kerja Jadi ART di 2 Tempat
Manusia silver adalah pengemis dan gelandangan yang melumuri diri dengan cat perak.
Mereka turun ke jalan, terutama di lampu merah, untuk meminta belas kasihan dan uang dari pengguna jalan.
Bahkan, sampai ada satu keluarga yang bekerja jadi manusia silver seperti ditemukan oleh Dinas Sosial Makassar.
Hal itu seperti diungkapkan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Makassar, Zuhur Dg Ranca.
Ia mengatakan, Dinsos Makassar menjaring anak di bawah umur bekerja sebagai manusia silver di perempatan Jl Veteran - Jl Sungai Saddang.
Saat dijangkau Dinsos Makassar dan Satpol PP, beberapa hari lalu, anak tersebut telah mengantongi uang Rp150 ribu setelah mengemis selama kurang lebih dua jam.
"Dia turun setelah magrib. Sampai jam 8 malam waktu kita amankan, dia sudah dapat Rp150 ribu," ujar Zuhur kepada Tribun Timur, Minggu (6/8/2025).
"Bayangkan kalau dari pagi sampai malam di jalan, ratusan ribu yang mereka dapat," imbuhnya.
Uang tersebut kemudian disetor ke orang tua dan anak hanya mendapat upah Rp10 ribu per hari.
Setelah ditelusuri, ternyata orang tua dan dua saudara lainnya juga menjadi manusia silver.
Ibu dan saudara sudah dijaring oleh tim Dinsos dan Satpol, sementara ayah berhasil melarikan diri.
Anak-anak tersebut bahkan terpaksa putus sekolah.
Karena dituntut orang tua untuk mengemis.
"Itu mereka disuruh orang tua. Sehingga mereka putus sekolah," kata Zuhur.

Para manusia silver, anak jalanan, dan gelandangan yang ditangkap dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) di Jl Racing Center.
Di sana, mereka dibina selama tiga hingga 10 hari.
Namun, Zuhur menyatakan, bagi keluarga ini diperlukan pembinaan khusus selama satu hingga tiga bulan.
Mereka tidak hanya mendapat pembinaan spiritual, tapi juga keterampilan agar mandiri dan mendapatkan pekerjaan layak.
"Untuk anak-anaknya, kita usahakan supaya bisa kembali sekolah. Sementara orang tua dibekali kemandirian berusaha. Akan ada pelatihan sesuai bidang yang digemari," ujarnya.
Zuhur menambahkan, penanganan terhadap anak jalanan dan gelandangan harus konsisten.
Saat ini, orang-orang ini hanya dibina selama 3–10 hari, lalu kembali ke jalan.
Makanya Dinsos mengubah skenario, seperti mengarahkan mereka untuk tidak turun lagi ke jalan, memberikan pembinaan satu hingga tiga bulan, serta membantu mencari pekerjaan.
Baca juga: Sudah Sesuai Aturan, Pegawai BUMN Malah Dipermalukan Dirut dalam Forum: Saya Dianggap Tidak Kompeten
Dinas Sosial akan memperluas jangkauan untuk menuntaskan masalah sosial seperti anak jalanan dan gelandangan.
Penjaringan akan dilakukan massif dan intens, serta disertai edukasi masyarakat.
Pemkot Makassar berencana menyewa tempat di Barombong, Kecamatan Tamalate, yang mampu menampung lebih dari 100 orang.
"Pak wali akan kontrakkan dulu di sana, kemungkinan minggu depan kita mulai. RPTC sebelumnya kapasitasnya terbatas," jelas Zuhur.
Di fasilitas tersebut juga tersedia masjid, ruang pelatihan spiritual, serta tempat untuk cetak baliho, banner, dan depot air galon.
Tujuannya, agar mereka memiliki ketrampilan saat kembali ke masyarakat.
Kepala Dinas Sosial, Andi Bukti Djufri mengatakanm penanganan ini disertai edukasi ke masyarakat dan pembentukan tim lintas OPD.
Masyarakat diminta untuk tidak memberi uang atau barang di jalanan, karena hal itu justru mempertahankan keberadaan anak jalanan dan gelandangan.

Di titik lampu merah, akan ditempel spanduk ajakan tidak memberi.
Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial dan media massa.
Larangan memberi kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen juga diatur dalam Perda No 2 Tahun 2008 dan Perwal No 37 Tahun 2017.
Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp1,5 juta atau kurungan hingga tiga bulan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel juga telah mengeluarkan Fatwa No 01 Tahun 2021.
Fatwa ini menyatakan haram memberi di jalanan karena mendukung eksploitasi pengemis dan tidak mendidik karakter baik.
Sahroni Mundur Ditantang Salsa Erwina Hutagalung Juara Debat Se-Asia Pasific: Ane Mau Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.