Berita Viral
Kades Mundur usai Didemo Warga Soal Dana Desa, Ternyata Tak Punya Rumah sampai Harus Jual Sawah
Warga menganggap kepemimpinan sang Kades tidak transparan dalam mengelola dana desa (DD).
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Sementara itu, Kades Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, inisial LOI, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
LOI menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021-2024 yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kades Amolengu langsung ditahan oleh Kejari Konawe Selatan, Selasa (15/7/2025), di rumah tahanan Klas II A Kendari.
Kades Amolengu selama periode 2021 hingga 2024 menerima dana desa lebih dari Rp2,76 miliar.
Namun, hasil penyelidikan mengungkapkan adanya indikasi kuat manipulasi proyek desa dan rekayasa laporan keuangan dana desa yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp1.120.320.704.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, melalui Plt Kepala Seksi Intelejen, M Syahid Arifin.
"Modus yang digunakan antara lain penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan," ungkap Syahid dalam keterangan persnya, Rabu (16/7/2025).
"Serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti yang sah," lanjutnya.
Baca juga: Eks Rektor UGM Mendadak Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Rismon Iba, Curiga Sofian Dapat Tekanan
Melansir Kompas.com, tersangka disangkakan pasal berlapis.
LOI melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama.
Syahid menambahkan, penahanan terhadap Kades Amolengu dilakukan.
Lantaran dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sesuai pertimbangan hukum dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
Selain itu, Kejari Konawe Selatan juga memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di wilayah tersebut.
Yakni agar menjalankan amanah dengan baik dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.
Siasat Licik Sindikat Judi Online, Demi Dapat Rekening Bank Baru Warga Dibikin Tergiur Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Ngotot Tak Mau Kehilangan Jabatan usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Bocor Desain Terbaru iPhone 17 Hingga iPhone 20, Bakal Tampil Beda, Apple Usung Hape Lipat? |
![]() |
---|
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.