Sound Horeg
Muhammadiyah Dukung Fatwa Haram Sound Horeg MUI Jatim: Berdasarkan Kajian Ilmiah dan Dampak Negatif
Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur turut mendukung fatwa MUI Jatim yang mengharamkan sound horeg lantaran mengganggu dan bising.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
SOUND HOREG - Wakil Ketua PWM Jatim Bidang tarjih dan Tajdid, kepesantrenan dan pembinaan Haji-Umroh DR KH Syamsudin (tengah). Kiai Syamsudin menyatakan Muhammadiyah mendukung fatwa haram MUI Jatim terhadap sound horeg yang mengganggu.
Kebisingan yang melebihi ambang batas bisa mengakibatkan gangguan pendengaran, gangguan pendengaran bertipe saraf atau sensorineural yang mengakibatkan kerusakan struktur serabut saraf di telinga bagian dalam. Di samping itu juga ada sejumlah efek lain.
"Dalam beberapa kasus karnaval dan battle sound horeg juga menjadi pemicu hadirnya kemungkaran, seperti dancer erotis, minum khamar, dan perkelahian / tawuran di antara penonton," terangnya.
Menurut Kiai Syamsudin, ada berbagai dalil yang menyebutkan bahwa segala hal yang berpotensi menimbulkan bahaya harus dihilangkan. "Mencegah kerusakan harus didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan," tandasnya.
Tags
PW Muhammadiyah Jawa Timur
fatwa haram sound horeg
Fatwa MUI Jatim
sound horeg
KH Syamsudin
TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Sound Horeg
Inilah Aturan Resmi Penggunaan Sound Horeg di Kota Batu, Kegiatan Dibatasi Sampai Pukul 22.00 WIB |
![]() |
---|
Dewan Dukung Penuh SE Bersama, Berharap Regulasi Sound Horeg Optimal di Jawa Timur |
![]() |
---|
Polemik Sound Horeg di Kediri, MUI Haramkan, Pengusaha Menjerit di Tengah Penurunan Pesanan |
![]() |
---|
Jombang Perketat Aturan Penggunaan Sound System Berkapasitas Besar: Demi Ketertiban dan Toleransi |
![]() |
---|
Penjelasan Dinkes Kota Batu Soal Efek Buruk bagi Kesehatan Akibat Sound Horeg: Ganggu Pendengaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.