Sudah Diberi Kerja, Edy Malah Curi Motor Teman, Ngaku untuk Berobat Anaknya yang Sakit
Istilah air susu dibalas dengan air tuba tepat disematkan pada Candra Edy Prasetyo (31) alias Beluk alias Sinchan,
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Istilah air susu dibalas dengan air tuba tepat disematkan pada Candra Edy Prasetyo (31) alias Beluk alias Sinchan,
Residivis asal Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo harus kembali mendekam di penjara.
Sebab, ia telah menggondol sepeda motor milik temannya yang telah berjasa memberinya pekerjaan.
Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti mengatakan peristiwa ini terjadi pada Januari 2025 silam.
Tepatnya di gudang pengepul barang bekas atau rongsokan di Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang milik korban, Riska Mufida (40) warga Kepanjen.
Baca juga: Kades Panik Digerebek Warga di Kos Bareng Teman, Sempat Iuran Rp 200.000 untuk Pesta
"Kasus ini sidah terjadi sejak Januari silam. Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario nopol N 3645 EGB milik korban, ," kata Indra.
Indra menjelaskan, sebelumnya pelaku sempat dipenjara di Lapas Lowokwaru Kota Malang. Di lapas ia mengenal suami korban. Begitu keluar dari penjara, pelaku meminta pekerjaan kepada suami korban.
Akhirnya, korban pun menampung pelaku di gudang rongsokan. Ia diberikan pekerjaan memilah barang bekas. Sehari-hari, pelaku tidur di gudang bersama anak korban.
Baca juga: Alasan Beli Buket Bunga, Wanita Muda Bawa Kabur Motor Teman di Tulungagung, Ending Scoopy Disita
"Pada saat kejadian, anak korban sedang tidur. Di dalam gudang ini ada sepeda motor yang kuncinya diletakkan di atas meja dekat tempat tidur anak korban," jelasnya.
Seketika, pelaku membawa kabur motor tersebut disertai membawa besi 28 kilogram. Selanjutnya, tidak ada kabar dari pelaku hingga enam bulan kemudian.
Peristiwa ini, dijelaskan Indra, terungkap Minggu (13/7/2025). Sekira pukul 00.30 WIB, korban melihat pelaku melintas di Jalan Raya wilayah Kepanjen.
Baca juga: Alasan Beli Rokok, Pengangguran Ponorogo Pinjam Motor Teman Ternyata Malah Dijual
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Pakis. Sementara suami korban membuntuti pelaku.
"Petugas yang mendapatkan laporan segera melakukan pencarian pelaku. Sekitara 2 jam pencarian, polisi berhasil menemukan pelaku bersembunyi di bangunan rumah daerah Kepanjen lalu diamankan," urainya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengambil motor korban. Motor tersebut telah dijual ke temannya warga Pasuruan seharga Rp 4 juta.
Baca juga: Pinjam Motor Teman, Begal Payudara Beraksi di Jalan Sepi Bondowoso, Tatap Wajah Korban sebelum Kabur
Uang tersebut digunakan untuk mengirim biaya berobat anaknya Rp 1,5 juta. Sisanya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Dikatakan Indra, pelaku merupakan residivis pencurian dan pencurian dengan keasan sebanyak empat kali dipidana.
Kini, pelaku kembali mendekam di penjara dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
5 Prompt Gemini AI Foto Studio Bareng Keluarga yang Estetik dalam Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Sing Out Load 2025, Saatnya Talenta Vokal Unjuk Gigi di Panggung PRO AVL Indonesia |
![]() |
---|
Vino Adelio, Ruki Libels SMAN 15 Surabaya yang Banyak Belajar dari DBL Academy Selection |
![]() |
---|
RS Kemenkes Surabaya Layani Pasien BPJS dengan Gunakan Teknologi Modern |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.