Jaminan Kesehatan 21 Ribu Warga Miskin Jombang Menggantung, Pemkab Didesak Tak Hanya Jadi Penonton
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang secara tegas mendesak Pemkab tidak tinggal diam, jaminan kesehatan 21 ribu warga miskin menggantung
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang secara tegas mendesak Pemkab tidak tinggal diam.
Awan kelabu menggantung di atas nasib 21 ribu warga Jombang dari golongan tidak mampu.
Harapan mereka terhadap layanan kesehatan gratis yang selama ini bergantung pada program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari pemerintah pusat, kini terancam sirna.
Kementerian Sosial memutuskan menonaktifkan 7,3 juta peserta PBI JK secara nasional. Sebanyak 21 ribu di antaranya berasal dari Kabupaten Jombang.
Alasan utama penonaktifan ini karena mereka tidak tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau dianggap sudah tidak lagi memenuhi kriteria “tidak mampu”.
Baca juga: Bupati Jombang Segera Terbitkan Surat Edaran Larang Sound Horeg, Cukup Pakai Sound Kecil
Langkah Kemensos ini menyisakan pertanyaan serius. Bagaimana proses pembaruan data sosial dilakukan? Apakah benar warga yang dicoret sudah sejahtera? Dan yang paling krusial di mana peran pemerintah daerah ketika ribuan warganya kehilangan hak dasar atas layanan kesehatan?
Dalam pembahasan Perubahan APBD 2025, Fraksi PDIP menuntut agar jaminan pembiayaan layanan kesehatan bagi warga terdampak dimasukkan sebagai prioritas anggaran daerah.
Baca juga: Sepekan Berjalan, Makanan Siswa Sekolah Rakyat di Jombang Masih Andalkan Katering
“Kami tidak ingin mendengar lagi janji koordinasi atau rencana studi. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian skema pembiayaan. Jangan tunggu warga miskin sakit dan terlantar dulu baru bertindak,” ucap Sekretaris Fraksi PDIP, Ama Siswanto, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, penonaktifan 14 ribu peserta lama dan belum terakomodasinya 7 ribu peserta baru bukanlah persoalan teknis belaka. Ini menyangkut hak dasar warga dan potensi bertambahnya beban kemiskinan akibat tidak tersedianya akses kesehatan gratis.
Baca juga: Grebek Suro Jombang, Warga Gelar Kirab Tumpeng Slamet, Doa dan Harapan dalam Balutan Tradisi Leluhur
Salah satu solusi sementara yang beredar di tataran teknis adalah memindahkan peserta terdampak ke skema bantuan kesehatan masyarakat miskin (beakesmaskin).
Namun, langkah ini dinilai tidak menyelesaikan masalah. Tanpa alokasi subsidi dari APBD, warga akan menjadi peserta mandiri dan diwajibkan membayar iuran BPJS.
Baca juga: Festival Musik Jombang Sisakan Cerita, Kompensasi PKL Jadi Sorotan: Panitia Klaim Semua Sudah Tuntas
“Jangan dikira semua orang mampu membayar iuran bulanan. Kalau tidak dibantu, itu sama saja mendorong mereka keluar dari sistem,” ucap Ama.
Fraksi PDIP juga menyoroti sejumlah program lain yang dinilai menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah daerah. Mulai dari rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), program seragam sekolah gratis yang dinilai hanya bersifat simbolis, hingga kerentanan manipulasi dalam sistem PPDB jalur prestasi.
Baca juga: Wakil Rakyat Singgung Soal Konser Besar di Jombang Tanpa Nilai Tambah untuk PKL, Harus Dievaluasi
Dalam pandangan Ama, solusi menaikkan pajak bukan jawaban kreatif untuk mendongkrak PAD. Sebaliknya, bisa menjadi beban baru bagi masyarakat.
jaminan kesehatan
DPRD Kabupaten Jombang
warga miskin
Pemkab Jombang
berita jombang hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
83 Polisi di Jatim Terluka Saat Amankan Demo, Alami Patah Tulang hingga Cedera Otak |
![]() |
---|
Avian Brands Berhasil Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca 11 Ribu Ton Lewat Program ACRI |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Kamis 4 September 2025: Ngawi Panas hingga 35 Derajat Celcius, Kota Batu Sejuk |
![]() |
---|
Terkuak Pelaku Pembacokan Pemuda di Probolinggo, Ternyata Mantan Mertua dari Istri Korban |
![]() |
---|
Tangis Uya Kuya Lihat Video Penjarahan Rumahnya, 'Bukan dari Gaji Dewan', Sedih 20 Kucingnya Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.