Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ditagih Tarif Parkir Rp3 Ribu di Pasar, Siswi SMA Menangis Ketakutan, Baru Pulang Les Menjahit

Siswi SMA disebut menangis karena tidak mampu membayar tarif parkir sebesar Rp3 ribu.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/faktabdgnews.id
DIMINTA BAYAR PARKIR - Seorang siswi SMA yang mengenakan seragam sekolah, menangis tersedu-sedu di kawasan Pasar Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Ia diminta bayar parkir Rp3 ribu. 

Dari hasil pengecekan, dirinya membantah adanya unsur pemalakan.

"Jadi bukan pemalakan ya sebenarnya, memang enggak ada uang buat bayar parkirnya," ujarnya.

Selain itu, Triyono menuturkan bahwa pihaknya juga telah mempertemukan antara tukang parkir dan siswi.

Ia memastikan bahwa masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sudah diselesaikan, dan memang ada sedikit salah paham. Jadi sudah selesai masalahnya," katanya.

Meski kejadian tersebut tidak berujung pada tindakan kriminal, pihaknya mengimbau kepada para pengelola parkir dan masyarakat umum untuk lebih bijak dan mengedepankan pendekatan humanis.

Baca juga: Dedi Mulyadi Bantah Bohong Terkait Pesta Rakyat Tewaskan 3 Orang, Tantang Pihak yang Tak Percaya

Diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 68 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir, berikut rincian lengkap tarif parkir di Kabupaten Bandung:

Mobil (sedan, jeep, pick up, minibus): Rp3.000 untuk 2 jam pertama, kemudian Rp2.000 per jam berikutnya.

Mobil (bus sedang/truk sedang): Rp3.000 untuk 2 jam pertama, kemudian Rp2.000 per jam berikutnya.

Mobil (bus besar/truk besar): Rp5.000 untuk 2 jam pertama, kemudian Rp3.000 per jam berikutnya.

Truk gandengan/tempelan/kontainer: Rp6.000 untuk 2 jam pertama, kemudian Rp3.000 per jam berikutnya.

Sepeda motor: Rp2.000 untuk 2 jam pertama, kemudian Rp1.000 per jam berikutnya.

Kendaraan tidak bermotor (becak, delman, dll): Rp1.000 untuk 2 jam pertama, kemudian Rp1.000 per jam berikutnya.

Perlu diingat bahwa tarif ini berlaku untuk parkir di area yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Tarif mungkin berbeda untuk tempat parkir swasta, seperti yang dilansir oleh BPK RI.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved