Pengusaha Karet Gugat Bank Syariah, Lelang Jaminan Diduga Merugikan: Nilai Tak Sesuai Harga Pasar
Pengusaha pengolahan karet asal Kota Malang, Eka Pragawinata (78) melalui kuasa hukumnya Yayan Riyanto mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pengusaha pengolahan karet asal Kota Malang, Eka Pragawinata (78) melalui kuasa hukumnya Yayan Riyanto mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).
Gugatan perbuatan melawan hukum itu ditujukan untuk bank syariah berinisial PT Bank PDS.
Gugatan tersebut diajukan pada 18 Juli 2025 lalu dan resmi terdaftar di PN Malang dengan nomor 224/Pdt.G/2025/PN Malang.
Pengacara Eka, Yayan Riyanto mengatakan, bahwa kliennya itu merasa dirugikan atas lelang jaminan yang dilakukan oleh PT Bank PDS tersebut.
Baca juga: Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Malang, dr Nur Rochmah Siap Jawab Tantangan Transformasi Kesehatan
Pada awalnya, Eka menyerahkan aset tanahnya sebanysk 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pengajuan plafon pembiayaan sebesar Rp 25 miliar pada 2015.
Seiring berjalannya waktu, Eka mampu bayar nisbah atau bagi hasil sebesar Rp 5,5 miliar. Saat itu, dua SHM sudah bisa ditebus dan sisa utangnya tinggal Rp 19,5 miliar.
Namun pada tahun 2018, Ega mengalami kesulitan finansial dan pihak bank mendesak untuk segera membayar sisa utang tersebut. Lalu ia menawarkan solusi kepada bank, dengan menjual aset jaminan itu bersama-sama dengan harga yang wajar atau sesuai harga pasar.
Ternyata, pihak bank mengajukan sita eksekusi ke Pengadilan Agama (PA) Malang pada Januari 2019 hingga muncul surat pemberitahuan lelang. Total, ada 9 SHM yang dilelang senilai Rp 20,5 miliar.
"Tentunya, kami keberatan dengan nilai tersebut, karena pernah diappraisal bahwa harganya lebih dari harga lelang. Ini sangat merugikan, karena nilai limit lelang terlalu rendah dan menurut klien kami harga pasarnya masih diatas Rp 40 miliar," jelasnya, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Beras Diduga Oplosan Masih Beredar di Pasar dan Ritel Modern Kota Malang
Tidak hanya itu, yang semakin mengejutkan adalah pemenang lelang tak lain adalah dari pihak bank sendiri.
"Yang lucu, lelang ini diajukan oleh pihak bank dan yang membeli adalah pihak bank itu sendiri. Dibelinya ya senilai Rp 20,5 miliar,"
"Ditambah lagi, biaya lelang sebesar Rp 410 juta dibebankan ke klien kami. Sehingga, total kewajiban utang membengkak jadi Rp 21 miliar," bebernya.
Yayan pun berharap, ada keadilan untuk kliennya sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Harapan kami, proses lelang ini dihentikan sementara dulu. Jangan sampai berpindah tangan, dan klien kami ini ingin menyelesaikan utangnya dengan cara yang adil," tandasnya.
lelang jaminan bank
Bank Syariah
Pengadilan Negeri Malang
Pengusaha pengolahan karet
Gugatan perbuatan melawan hukum
Yayan Riyanto
Kota Malang
TribunJatim.com
| UMKM Kota Mojokerto Dilatih Branding Hingga Packaging Agar Bisa Bersaing di Era Digital |
|
|---|
| Akibat Ulah Sendiri Warga Nganjuk Merugi, Rumah Ludes Terbakar, Merokok sambil Sedot Bensin |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Jatim Kamis 6 November 2025, Sidoarjo Mojokerto Gresik Hujan Petir Siang Hari |
|
|---|
| Polres Mojokerto Resmi Luncurkan SPPG di Ngoro, Siap Suplai 3.000 Porsi MBG per Hari |
|
|---|
| Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Terjang Wilayah Gondoruso Lumajang, Warga Panik Selamatkan Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Eka-Yayan-Riyanto-saat-menunjukkan-surat-relas-pemberitahuan-lelang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.