Berita Viral Lokal
Pengusaha Malang Rugi Rp 19 Miliar usai Lelangkan Asetnya, Zonk Nasib 9 Tanah SHM Senilai Rp 40 M
Seorang pengusaha asal Malang merugi sampai puluhan miliar lantaran nilai lelang asetnya yang jatuh bebas setelah dilaksanakan oleh sebuah bank.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Ini menunjukkan ada iktikad tidak baik untuk menguasai aset jaminan dengan harga murah, bukan untuk menyelesaikan utang secara adil," ungkap Yayan.
Dalam gugatannya di PN Malang, Eka menuntut agar majelis hakim menyatakan seluruh proses lelang batal demi hukum.
Poin-poin utama tuntutan yang diajukan mencakup pernyataan bahwa tindakan Tergugat I (Bank PDS) yang membeli sendiri objek lelang dengan harga di bawah pasar adalah perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Gubernur Jabar Kukuh Tak Mau Cabut Larangan Study Tour Sekolah, Dedi Mulyadi: Jelas Kegiatan Piknik
Selain itu, mereka juga menuntut agar perbuatan Tergugat II (KPKNL Malang) yang melaksanakan lelang saat objek masih dalam sengketa dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Eka juga meminta agar lelang eksekusi yang dilaksanakan pada 27 Mei 2025 dibatalkan dan menyatakan pemenangnya tidak sah.
Selain itu, dia menuntut agar Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp 20,5 miliar dan imateriil Rp 10 miliar.
Tuntutan lainnya termasuk pengembalian seluruh sertifikat jaminan milik Eka setelah pelunasan sisa utang Rp 19,5 miliar dan pengajuan sita jaminan terhadap kantor Bank PDS Cabang Malang.
Baca juga: Temuan Mengejutkan DPRD Situbondo Soal Bantuan Pangan, Ada Penerima Meninggal Masih Tercatat
Gugatan ini juga melibatkan Notaris berinisial DAW dan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Malang sebagai Turut Tergugat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank PDS Cabang Malang belum memberikan keterangan perinci.
"Silakan ajukan surat dulu ke institusi," ujar salah satu perwakilan bank.
Sementara itu, sumber dari KPKNL Malang yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa surat terkait permasalahan tersebut telah dijawab kepada pihak yang bersangkutan.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Katimin Bayar PBB Rumah Pakai Pisang Cavendish, Usaha Kades di Ponorogo Bawa Solusi Buat Warga |
![]() |
---|
Pengakuan Ganjil Alvi Pemutilasi ke Ketua RT, Polisi Beber Kronologi Tiara Ditemukan Jadi 65 Potong |
![]() |
---|
Sulasno Babak Belur Dihajar Imbas Ngaku Petugas PKH, Beri Bansos Tapi Warga Harus Bayar Rp 700 Ribu |
![]() |
---|
Warga Banyuwangi Iuran Rp 38 Juta Demi Karnaval Sound Horeg, 1 Orang Bayar Rp 1,5 Juta |
![]() |
---|
Imbas Pembeli Kabur usai Diberi Rokok, Nenek Siti Lemas Ditusuk Pisau Dapur di Warungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.