Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral Lokal

Pengusaha Malang Rugi Rp 19 Miliar usai Lelangkan Asetnya, Zonk Nasib 9 Tanah SHM Senilai Rp 40 M

Seorang pengusaha asal Malang merugi sampai puluhan miliar lantaran nilai lelang asetnya yang jatuh bebas setelah dilaksanakan oleh sebuah bank.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
LELANG ASET MERUGI - Ilustrasi sertifikat tanah yang sudah SHM. Seorang pengusaha di Malang berakhir kecewa setelah menyerahkan asetnya untuk dilelang oleh PT Bank PDS Tbk. Serta Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang Malang. 

"Ini menunjukkan ada iktikad tidak baik untuk menguasai aset jaminan dengan harga murah, bukan untuk menyelesaikan utang secara adil," ungkap Yayan.

Dalam gugatannya di PN Malang, Eka menuntut agar majelis hakim menyatakan seluruh proses lelang batal demi hukum. 

Poin-poin utama tuntutan yang diajukan mencakup pernyataan bahwa tindakan Tergugat I (Bank PDS) yang membeli sendiri objek lelang dengan harga di bawah pasar adalah perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Gubernur Jabar Kukuh Tak Mau Cabut Larangan Study Tour Sekolah, Dedi Mulyadi: Jelas Kegiatan Piknik

Selain itu, mereka juga menuntut agar perbuatan Tergugat II (KPKNL Malang) yang melaksanakan lelang saat objek masih dalam sengketa dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Eka juga meminta agar lelang eksekusi yang dilaksanakan pada 27 Mei 2025 dibatalkan dan menyatakan pemenangnya tidak sah.

Selain itu, dia menuntut agar Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp 20,5 miliar dan imateriil Rp 10 miliar.

Tuntutan lainnya termasuk pengembalian seluruh sertifikat jaminan milik Eka setelah pelunasan sisa utang Rp 19,5 miliar dan pengajuan sita jaminan terhadap kantor Bank PDS Cabang Malang.

Baca juga: Temuan Mengejutkan DPRD Situbondo Soal Bantuan Pangan, Ada Penerima Meninggal Masih Tercatat

Gugatan ini juga melibatkan Notaris berinisial DAW dan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Malang sebagai Turut Tergugat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank PDS Cabang Malang belum memberikan keterangan perinci.

"Silakan ajukan surat dulu ke institusi," ujar salah satu perwakilan bank.

Sementara itu, sumber dari KPKNL Malang yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa surat terkait permasalahan tersebut telah dijawab kepada pihak yang bersangkutan.

 

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved