Berita Viral Lokal
Pengusaha Malang Rugi Rp 19 Miliar usai Lelangkan Asetnya, Zonk Nasib 9 Tanah SHM Senilai Rp 40 M
Seorang pengusaha asal Malang merugi sampai puluhan miliar lantaran nilai lelang asetnya yang jatuh bebas setelah dilaksanakan oleh sebuah bank.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pengusah asal Malang bernama Eka Pragawinata mempersoalkan gugatan terhadap PT Bank PDS Tbk.
Eka Pragawinata juga memperkarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang.
Gugatan tersebut berasal dari lelang aset pabrik dengan nilai ditaksir Rp 40 miliar yang ternyata malah dijual jatuh bebas dari nilainya.
Aset pabrik senilai Rp 40 miliar yang dijual hanya dengan harga Rp 20,5 miliar itu menurut Eka Pragawinata dilelang dengan kondisi janggal.
Hal itu lantaran ia menemukan pelelangan tersebut pemenangnya adalah pihak bank itu sendiri.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 18 Juli 2025 dengan nomor register perkara 224/Pdt.G/2025/PN Mlg.
"Lelang ini jelas melanggar aturan hukum dan sangat merugikan klien kami. Kami menuntut keadilan dan pembatalan lelang yang cacat hukum ini," kata Dr Yayan Riyanto, kuasa hukum Eka, di Kota Malang, Selasa (22/7/2025).
Menurut Yayan, masalah ini bermula pada 27 Mei 2025 ketika KPKNL Malang melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan atas sembilan bidang tanah dan bangunan milik Eka.
Aset yang terletak di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dilelang atas permohonan Bank PDS melalui Pengadilan Agama (PA) Malang terkait sisa pinjaman sebesar Rp 19,5 miliar.
Ironisnya, Yayan menegaskan bahwa lelang tersebut tetap dilaksanakan meskipun pihaknya telah mendaftarkan gugatan perlawanan di Pengadilan Agama Malang pada 19 Mei 2025, dengan nomor perkara 1056/Pdt.G/2025/PA Mlg.
Baca juga: Pengemudi Mobil Marah Rajin Bayar Pajak Tapi Jalan Selalu Rusak, Tak Sebanding Kualitas Infrastuktur
"Pihak bank dan KPKNL bahkan telah menerima pemberitahuan resmi pada 21 Mei 2025, dengan jadwal sidang pertama ditetapkan pada 28 Mei 2025."
"Ini adalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sidang pertama belum digelar, tetapi aset klien kami sudah dieksekusi sehari sebelumnya. Terlebih lagi, yang membeli aset itu adalah Bank PDS sendiri," ungkapnya.
Kerugian terbesar yang dialami Eka, lanjut Yayan, adalah nilai jual aset yang sangat tidak wajar.
Total sembilan sertifikat hak milik (SHM) dengan luas keseluruhan 9.828 meter persegi, yang menurut taksiran independen bernilai sekitar Rp 40 miliar, justru laku dengan harga Rp 20,5 miliar.

"Nilai tersebut bahkan jauh di bawah total nilai hak tanggungan yang terikat pada aset, yaitu sebesar Rp 54,3 miliar."
Katimin Bayar PBB Rumah Pakai Pisang Cavendish, Usaha Kades di Ponorogo Bawa Solusi Buat Warga |
![]() |
---|
Pengakuan Ganjil Alvi Pemutilasi ke Ketua RT, Polisi Beber Kronologi Tiara Ditemukan Jadi 65 Potong |
![]() |
---|
Sulasno Babak Belur Dihajar Imbas Ngaku Petugas PKH, Beri Bansos Tapi Warga Harus Bayar Rp 700 Ribu |
![]() |
---|
Warga Banyuwangi Iuran Rp 38 Juta Demi Karnaval Sound Horeg, 1 Orang Bayar Rp 1,5 Juta |
![]() |
---|
Imbas Pembeli Kabur usai Diberi Rokok, Nenek Siti Lemas Ditusuk Pisau Dapur di Warungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.