Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral Lokal

Pengusaha Malang Rugi Rp 19 Miliar usai Lelangkan Asetnya, Zonk Nasib 9 Tanah SHM Senilai Rp 40 M

Seorang pengusaha asal Malang merugi sampai puluhan miliar lantaran nilai lelang asetnya yang jatuh bebas setelah dilaksanakan oleh sebuah bank.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
LELANG ASET MERUGI - Ilustrasi sertifikat tanah yang sudah SHM. Seorang pengusaha di Malang berakhir kecewa setelah menyerahkan asetnya untuk dilelang oleh PT Bank PDS Tbk. Serta Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang Malang. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengusah asal Malang bernama Eka Pragawinata mempersoalkan gugatan terhadap PT Bank PDS Tbk.

Eka Pragawinata juga memperkarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang.

Gugatan tersebut berasal dari lelang aset pabrik dengan nilai ditaksir Rp 40 miliar yang ternyata malah dijual jatuh bebas dari nilainya.

Aset pabrik senilai Rp 40 miliar yang dijual hanya dengan harga Rp 20,5 miliar itu menurut Eka Pragawinata dilelang dengan kondisi janggal.

Hal itu lantaran ia menemukan pelelangan tersebut pemenangnya adalah pihak bank itu sendiri.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 18 Juli 2025 dengan nomor register perkara 224/Pdt.G/2025/PN Mlg.

"Lelang ini jelas melanggar aturan hukum dan sangat merugikan klien kami. Kami menuntut keadilan dan pembatalan lelang yang cacat hukum ini," kata Dr Yayan Riyanto, kuasa hukum Eka, di Kota Malang, Selasa (22/7/2025).

Menurut Yayan, masalah ini bermula pada 27 Mei 2025 ketika KPKNL Malang melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan atas sembilan bidang tanah dan bangunan milik Eka.

Aset yang terletak di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dilelang atas permohonan Bank PDS melalui Pengadilan Agama (PA) Malang terkait sisa pinjaman sebesar Rp 19,5 miliar.

Ironisnya, Yayan menegaskan bahwa lelang tersebut tetap dilaksanakan meskipun pihaknya telah mendaftarkan gugatan perlawanan di Pengadilan Agama Malang pada 19 Mei 2025, dengan nomor perkara 1056/Pdt.G/2025/PA Mlg.

Baca juga: Pengemudi Mobil Marah Rajin Bayar Pajak Tapi Jalan Selalu Rusak, Tak Sebanding Kualitas Infrastuktur

"Pihak bank dan KPKNL bahkan telah menerima pemberitahuan resmi pada 21 Mei 2025, dengan jadwal sidang pertama ditetapkan pada 28 Mei 2025."

"Ini adalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sidang pertama belum digelar, tetapi aset klien kami sudah dieksekusi sehari sebelumnya. Terlebih lagi, yang membeli aset itu adalah Bank PDS sendiri," ungkapnya.

Kerugian terbesar yang dialami Eka, lanjut Yayan, adalah nilai jual aset yang sangat tidak wajar.

Total sembilan sertifikat hak milik (SHM) dengan luas keseluruhan 9.828 meter persegi, yang menurut taksiran independen bernilai sekitar Rp 40 miliar, justru laku dengan harga Rp 20,5 miliar.

AMBIL ALIH - Ilustrasi sertifikat tanah. Istana menjelaskan soal kabar tanah terlantar atau menganggur selama dua tahun akan diambil alih negara, Jumat (18/7/2025).
ASET MERUGI - Ilustrasi sertifikat tanah. (Dok. Tribunnews)

"Nilai tersebut bahkan jauh di bawah total nilai hak tanggungan yang terikat pada aset, yaitu sebesar Rp 54,3 miliar."

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved