Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siswa Menangis Rapornya Ditahan usai Nunggak LKS Rp 350 Ribu, Terancam Turun Kelas, Kepsek Bantah

Selain rapornya ditahan, ia juga terancam diturunkan ke kelas 8 akibat belum mengambil rapor. Siswa itu menangis di dalam kelas.

Editor: Torik Aqua
Tribun Pontianak/Chris Hamonangan Pery Pardede
RAPOR DITAHAN - (kanan) Ibu siswa, saat memegang surat pindah anaknya di kediamannya pada Senin, 21 Juli 2025. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak hadir saat pembagian rapor karena belum mampu membayar tunggakan LKS sang anak sebesar Rp350 ribu. (kiri) Siswa Madrasah Tsanawiyah swasta di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menangis setelah diduga rapornya ditahan guru. 

TRIBUNJATIM.COM - Pilu siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta rapornya ditahan karena belum melunasi pembayaran Lembar Kerja Siswa (LKS) senilai Rp350 ribu.

Kisah pilu itu dialami siswa di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Siswa itu diduga mendapatkan perlakuan tak menyenangkan.

Selain rapornya ditahan, ia juga terancam diturunkan ke kelas 8 akibat belum mengambil rapor.

Siswa itu sempat menangis di dalam kelas.

Orang tua siswa juga bercerita perlakuan yang diterima anaknya.

Baca juga: Orangtua Murid SD Heran Bayar LKS dan Infaq ke Rekening Pribadi Guru Tiap Tahun, Dindikbud Dikritik

Dalam keterangannya kepada Tribun Pontianak, orangtua siswa menyatakan bahwa ia tidak menghadiri pembagian rapor karena keterbatasan ekonomi.

“Kami waktu itu tidak datang karena tidak mampu membayar LKS.

Takut juga kalau rapornya tidak diberikan,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

Beberapa hari setelahnya, orangtua tersebut menerima pesan WhatsApp dari seorang guru yang berisi video anaknya menangis di kelas.

Dalam pesan itu juga disebutkan bahwa anaknya akan diturunkan kelas karena tidak mengambil rapor.

“Saya langsung minta suami untuk ke sekolah. Bahkan saya sampai bikin status WhatsApp, cuma bisa dilihat guru itu saja,” tutur sang ibu.

Merasa dipermalukan dan tidak terima dengan perlakuan tersebut.

Ia pun memutuskan untuk meminta surat pindah dari sekolah tempat anaknya menimba ilmu.

Menanggapi isu yang viral tersebut, pihak sekolah membantah telah menahan rapor maupun mengancam menurunkan siswa ke kelas sebelumnya.

Wali kelas menyatakan, “Tidak benar,” saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025), namun enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Kepala Sekolah alias kepsek di MTs tempat siswa tersebut bersekolah turut memberikan klarifikasi.

Ia menyatakan bahwa rapor tidak pernah ditahan, melainkan orangtua siswa memang baru mengambilnya sebulan setelah jadwal pembagian, yakni pada 18 Juli 2025.

“Rapor sudah diambil, tapi isu ini baru mencuat di media sosial setelah itu,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Kasus ini pun menarik perhatian Bupati Kubu Raya, Sujiwo.

Melalui akun Instagram-nya, ia mengecam tindakan penahanan rapor siswa jika benar terjadi.

"Kalau memang benar, itu sangat memalukan. Sekalipun orangtua belum membayar, seorang guru tidak pantas melakukan itu, apalagi sampai memviralkan video anak,” tegas Sujiwo.

Ia juga meminta Kementerian Agama untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah.

"Ini bukan cerminan moral seorang pendidik. Saya minta Kemenag bertindak tegas," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved