Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tilap Bantuan Dana PIP untuk Siswa Miskin, Kepsek Pangkas Rp467,9 Juta & Dipakai Buat Study Tour

Dana PIP yang semestinya menjadi hak siswa miskin justru dipangkas Kepsek dan tiga tersangka lainnya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
KORUPSI DANA PIP - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menunjukkan uang hasil korupsi dana PIP SMAN 7 Cirebon dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (22/7/2025) malam. Kejari Kota Cirebon sudah menetapkan empat tersangka, salah satunya Kepsek. 

TRIBUNJATIM.COM - Kepala SMAN 7 Cirebon menjadi tersangka kasus penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Selain kepala sekolah, ada tiga orang lain dari lingkungan SMAN 7 Cirebon yang juga ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon jadi tersangka.

Empat tersangka ini terdiri atas T, Wakil Kepala SMAN 7 Cirebon; R, guru sekaligus staf kesiswaan; I, Kepala SMAN 7 Cirebon; serta satu orang dari pihak luar, yakni RN.

Baca juga: Nasib ASN Digerebek Sama Selingkuhannya di Ladang Bawa Tikar, Dihukum Bersihkan Lokasi Asusila

"Jadi perlu kami sampaikan, bahwa pada tanggal 22 Juli 2025, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, yaitu penahanan terhadap empat tersangka penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Cirebon," ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri, saat konferensi pers di Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. 

Modusnya, dana PIP yang semestinya menjadi hak siswa miskin justru dipangkas.

Dari total anggaran Rp955,8 juta yang seharusnya disalurkan ke sekitar 500 siswa, sebanyak Rp467,9 juta justru diselewengkan.

Menurut Feri, praktik ini sudah dirancang sejak awal antara RN dan T. 

Modus yang digunakan dalam skandal ini adalah pemotongan dana PIP yang seharusnya diterima siswa sebesar Rp1,8 juta.

Namun, dana tersebut dipotong rata-rata Rp200 ribu per siswa tanpa persetujuan.

"Pemotongan dilakukan langsung, lalu hasilnya ditransfer RN ke R," ucap Feri, melansir Tribun Jabar.

"Dari situ, RN memperoleh keuntungan sekitar Rp 52 juta, sementara pihak sekolah menerima sekitar Rp 48 juta lalu dibagi-bagikan," bebernya.

Tak hanya itu, sebagian dana hasil pemotongan bahkan digunakan untuk kegiatan lain di lingkungan sekolah tanpa seizin para siswa penerima manfaat.

"Dana itu kemudian digunakan untuk keperluan sekolah seperti study tour atau kegiatan lainnya," kata Feri

"Pengambilan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari siswa sebagai penerima PIP," imbuhnya.

Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi, memberikan keterangan kepada wartawan soal kasus penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Cirebon di Kejari Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi, memberikan keterangan kepada wartawan soal kasus penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Cirebon di Kejari Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Sebagian dana hasil korupsi tersebut kini disita oleh Kejari Kota Cirebon.

"Kami sudah berhasil menyita uang dari pihak sekolah sebesar Rp368.085.700," jelas dia.

Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi menambahkan, para tersangka dikenakan pasal pidana korupsi.

"Pasal sementara yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," ucapnya.

"Ancaman hukumannya, sesuai dengan pasal 2 pasal 3, yaitu 1 tahun paling minimal sampai dengan 5 tahun," imbuh Gema.

"Tapi penyidikan masih berlangsung dan pasal-pasal ini bisa berkembang ke tindak pidana lain," katanya.

Baca juga: Dulu Beli Tanah Rp250 Juta, Sugianto Kaget Kini Dapat Uang Ganti Rugi Rp5,4 M Terdampak Proyek Tol

Saat konferensi pers, hanya RN yang dihadirkan.

RN merupakan satu-satunya tersangka dari pihak luar sekolah.

Dia mengenakan rompi tahanan merah bernomor 05 dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan setelah acara.

Sementara itu, tiga tersangka lain, yakni T, R, dan I belum diperlihatkan ke publik.

Penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap keempatnya.

Sosok RN sendiri mencuat lantaran disebut sebagai pihak eksternal yang justru memiliki peran penting dalam praktik korupsi dana bantuan bagi siswa miskin tersebut.

RN, satu dari empat tersangka kasus penyelewengan dana PIP SMAN 7 Cirebon saat dihadirkan di Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. RS satu-satunya tersangka dari pihak eksternal sekolah.
RN, satu dari empat tersangka kasus penyelewengan dana PIP SMAN 7 Cirebon saat dihadirkan di Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. RS satu-satunya tersangka dari pihak eksternal sekolah. (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Siapa sebenarnya RN?

Gema menegaskan, RN bukan bagian dari partai politik manapun.

"Untuk keterangan yang sementara kita ambil, pihak RN ini tidak ada afiliasi dengan partai politik apapun," ujar Gema. 

Menurut keterangan yang diberikan RN kepada penyidik, ia hanya mengaku sebagai pihak yang mensponsori bantuan agar bisa sampai ke sekolah.

"Tetapi faktanya, sebenarnya bantuan tersebut tidak melalui bantuan atau sponsor dari manapun," ucapnya. 

Ia menjelaskan, RN dan pihak sekolah seolah-olah membungkus bantuan PIP sebagai hasil dari upaya mereka sejak awal.

Padahal, PIP adalah program resmi dari pemerintah pusat yang tidak memerlukan sponsor apapun.

Meski demikian, Gema menyebut, penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada perkembangan baru dalam kasus ini.

Baca juga: Terduga Pelaku Judi Togel Ngaku Diperas Polisi Rp50 Juta, Heran saat Disuruh Beli 60 Materai

Jumlah tersangka pada kasus skandal penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Cirebon masih berpotensi bertambah.

Gema mengatakan, penyidikan kasus ini masih terus berlangsung dan terbuka kemungkinan akan adanya tersangka tambahan.

"Tetapi untuk saat ini, kami masih menetapkan empat orang," ujar Gema kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Selasa (22/7/2025) malam.

Penambahan tersangka bisa terjadi kalau ada fakta-fakta lain yang bisa menjerat sosok baru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved