Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam meminta pemerintah mengambil langkah tegas mengenai sound horeg.

Polres Batu
SOUND HOREG - Karnaval sound horeg yang digelar di Desa Giripurno, Kota Batu, melewati batas waktu yang diizinkan oleh pihak kepolisian, Rabu (23/7/2025). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam meminta pemerintah mengambil langkah tegas mengenai sound horeg yang dinilai telah meresahkan masyarakat. 

Melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, ini merespon fenomena sound horeg yang belakangan ini mengundang kontroversi.

Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menyatakan, kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya positif dan dibolehkan.

Asalkan, teknologi tersebut digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan yang tidak menyalahi hukum atau prinsip syariah.

Namun, jika sound horeg digunakan secara berlebihan, mengganggu kenyamanan, mengancam kesehatan, atau merusak fasilitas publik, penggunaannya dinyatakan haram.

Larangan ini diperkuat ketika disertai aksi joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, atau memicu kemaksiatan terlepas lokasi acaranya, baik di tempat umum maupun keliling permukiman.

Baca juga: Aturan Baru Sound Horeg dan Karnaval di Banyuwangi: Wajib Tema Nasionalisme, Tarian Erotis Dilarang

MUI juga menegaskan, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain, sebagai pedoman penggunaan sound yang seimbang dan bertanggungjawab.

Komisi Fatwa MUI Jatim menyebutkan, sound horeg masih diperbolehkan jika volumenya wajar dan digunakan untuk acara positif.

Kegiatan positif yang dimaksud, seperti pengajian, shalawatan, atau pernikahan selama tidak menciptakan kemaksiatan.

Namun, kegiatan seperti battle sound, yang sering memicu kebisingan ekstrem, dinyatakan haram mutlak karena menjadi bentuk tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (penyia-nyiaan harta).

Selain itu, fatwa juga mengatur, jika penggunaan sound menyebabkan kerusakan atau kerugian pihak lain, pelakunya wajib mengganti kerugian tersebut.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” demikian salah satu poin dalam fatwa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved