Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilik Tambang Pasir Sepakat Penuhi Tuntutan Warga Jenangan Ponorogo Soal Aturan Truk

Audiensi berlangsung di aula Balai Desa Jimbe, Jalan Raya Jenangan-Ponorogo, Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
AUDIENSI - Warga, sopir dump truk dan pemilik tambang saat audiensi di Balai Desa Jimbe, di Jalan Ponorogo-Jenangan, Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (29/7/2025). Puluhan dump truk bermuatan tambang pasir diberhentikan oleh warga di Jalan Raya Ponorogo-Jenangan, Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (29/7/2025). 

Poin Penting :

  • Warga tiga desa di Ponorogo menyepakati 8 aturan tegas agar truk tambang pasir tak mengganggu kenyamanan dan keselamatan lingkungan.
  • Audiensi melibatkan aparat, sopir truk, dan warga, menghasilkan kesepakatan tertulis termasuk batas jam operasi, larangan muatan berlebih, dan sanksi administratif.
  • Warga menuntut pelaku tambang ikut bertanggung jawab memperbaiki jalan rusak akibat mobilisasi truk tambang.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Truk-truk tambang pasir yang sempat membuat warga tiga desa di Ponorogo geram, akhirnya kembali melintas, namun kali ini dengan aturan yang ketat. 

Lewat audiensi panas yang berujung pada kesepakatan 8 poin tuntutan, warga Desa Jimbe, Plalangan, dan Jenangan memastikan suara mereka didengar demi ketenangan lingkungan dan keselamatan jalan raya.

Audiensi berlangsung di aula Balai Desa Jimbe, Jalan Raya Jenangan-Ponorogo, Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Audiensi dihadiri oleh Camat Jenangan Sugeng Prasetyo, Kapolsek Jenangan AKP Amrih Widodo, Danramil Jenangan Kapten Arm Jamaludin.

Warga 3 desa (Desa Jimbe, Plalangan, dan Jenangan Kecamatan Jenangan) juga hadir. Pun sopir dump truk, selain itu juga pemilik tambang pasir.

Baca juga: Resah Lalu Lintas Menggila, Warga Jimbe di Ponorogo Hentikan Puluhan Dump Truk Tambang Pasir

8 tuntutan adalah pertama Pukul 06.00 wib sampai 07.00 wib truk dilarang beroperasi, kedua bak jumbo dilarang beroperasi, ketiga truk dilarang ugal-ugalan.

Lalu keempat truk dilarang beroperasi sampai malam, kelima truk melebihi muatan pasir harus dikurangi dari tempat, keenam melanggar jam operasional truk yang melanggar, pasir diturunkan paksa.

Ketujuh apabila melanggar dikenakan sanksi administrasi Rp 2 juta (ini bisa dijalankan setiap hari tergantung temuan di lapanhan, ini bukan pungli ini adalah kesapakatan warga jenangan.

Baca juga: Emak-emak di Ponorogo Diamankan Polisi, Jadi Penombok Judi Togel Online Berkedok Warung Kopi

Dan terakhir adalah warga masyarakat menginginkan ada opsi dari pelaku tambang untuk perbaikan jalan yg rusak

“Kami penuhi, bukti kita untuk menanggapi itu kan, muatan dikurangi, bak yang over dimensi dilepas. Jam operasional kita manut aturan warga,” ungkap satu diantara warga, Andriawan, Selasa (29/7/2025).

Kapolsek Jenangan, AKP Amrih Widodo mengatakan bahwa ada 8 tuntutan warga. Pihak penambang dan sopir dump truk telah menyetujui.

Baca juga: Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Ponorogo Beri Saran untuk Diberi Lonceng dan Senam Tiap Hari

“Tuntutan warga ada beberapa. Pihak penambang, truk sudah menyetujui masalah tuntutan,” tambah AKP Amrih.

Dia mengatakan aksi ini karena warga resah dengan dump truk melintasi overload, juga mulai pagi. Jika ditotal, jumlah truk ada mencapai ratusan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved