Konflik Internal TITD Kwan Sing Bio Tuban Tak Kunjung Usai, DPRD Gelar Hearing
Konflik internal kepengurusan TITD Kwan Sing Bio Tuban tak kunjung selesai. DPRD Tuban gelar hearing untuk mencari jalan keluar.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- DPRD Tuban menggelar hearing selesaikan konflik internal kepengurusan TITD Kwan Sing Bio Tuban.
- Hearing dipimpin Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni.
-
DPRD berharap ketiga tokoh luar daerah bersedia membantu menyelesaikan konflik agar tidak berlarut dan memicu gesekan horizontal.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Konflik internal kepengurusan TITD Kwan Sing Bio Tuban, Jawa Timur, tak kunjung selesai.
DPRD Kabupaten Tuban menggelar forum dengar pendapat (hearing) untuk mencari jalan keluar, Rabu (30/7/2025).
Hearing ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menindaklanjuti surat permohonan dari Lembaga Bantuan Hukum KP Ronggolawe.
Permohonan itu mewakili 14 umat yang terpilih sebagai pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio TLK periode 2025–2028, namun digugat oleh tiga umat lainnya karena dianggap melanggar AD/ART organisasi.
“Permasalahan ini sudah terjadi sejak 2012. Kekosongan pengurus memunculkan keresahan di kalangan umat, baik dari Tuban maupun luar daerah,” ujar Fahmi Fikroni.
Dalam dokumen Akta Notaris Nomor 08 tanggal 8 Juni 2021, tiga tokoh luar daerah yakni Soedomo Mergonoto, Alim Markus, dan Paulus Welly Affandi sempat diberi mandat mengelola kelenteng hingga 31 Desember 2024.
Mandat itu untuk membenahi manajemen, legalitas, dan renovasi.
Baca juga: Kepengurusan TITD Kwan Sing Bio Tuban Ditolak, Ketua Go Tjong Ping Kirim Surat ke Presiden
Namun hingga masa mandat berakhir, umat menilai tidak ada perubahan signifikan dan mereka tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Sejak 1 Januari 2025, kewenangan pengelolaan semestinya kembali ke umat di Tuban,” imbuhnya.
Ketegangan memuncak usai pemilihan pengurus baru dan ritual Pwak Pwee pada Mei 2025.
Pengurus terpilih justru digugat di Pengadilan Negeri Tuban.
DPRD meminta semua pihak menghormati musyawarah dan aturan, termasuk Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 serta Perpres Nomor 12 Tahun 2023.
Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban
Fahmi Fikroni
Komisi II DPRD Tuban
Go Tjong Ping
TITD Kwan Sing Bio
Tuban
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Grebek Tahu, Tradisi Syukur Warga Sumbermulyo Jombang yang Bukan Sekedar Pesta Rakyat |
![]() |
---|
Muhammad Billie Bhaskara, Top Skor Mansa Bahagia Raih Kemenangan Perdana di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Debut Manis Christian Dwi Anugrah, Amankan Kemenangan Bersama SMKN 7 Surabaya di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
3 Desa di Mojokerto Dilanda Krisis Air Bersih, Pemda & Pemprov Jatim Gelontor Bantuan 300 Tangki Air |
![]() |
---|
Pasar Murah di Waru Sidoarjo, Beras hingga Daging Ayam Dijual dengan Harga Terjangkau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.