Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curi Sandal Milik Mantan Majikan, Nefri Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun: Meresahkan Masyarakat

Nefri dihukum satu tahun enam bulan penjara atas kasus pencurian sandal mewah milik mantan majikan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Stezemine via Bangka Pos
ILUSTRASI SANDAL JEPIT - Seorang pria divonis penjara 1,5 tahun karena mencuri sandal mantan majikannya. 

"Korban lupa bahwa HP-nya tertinggal di kolong bawah setir motor di pekarangan rumahnya," jelas Hafid.

Baca juga: Tolak Bayi Anak Anggota DPRD karena Tak Bawa KIA Meski Status BPJS Aktif, Pegawai RSUD Kena Sanksi

Dalam perkara tersebut, lanjut Hafid, korban perempuan berinisial YI (59), warga Kampung Pancar, Desa/Burneh memilih tidak memperpanjang perkara itu.

Bahkan korban telah memaafkan keempat pengamen, kedua belah pihak dipertemukan di ruang penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.  

"Kami lakukan mediasi kemudian masing-masing pihak berdamai. Khususnya dalam perkara ini korban, tidak melanjutkan perkara ini dan kami selesaikan dengan restorative justice," pungkas Hafid. 

Usai dilakukan mediasi, keempat pelaku secara bergantian meminta maaf sambil mencium tangan korban.

Sosok seorang ibu sekitar muncul dari lubuk hati korban, YI memegang pundak bahkan kepada para pelaku saat mereka bersalaman.

"Kejadian yang kemarin, saya sudah memaafkan para pelaku. Jangan ulangi lagi yang nak," singkat korban IY disaksikan sejumlah warga dan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved