Curi Sandal Milik Mantan Majikan, Nefri Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun: Meresahkan Masyarakat
Nefri dihukum satu tahun enam bulan penjara atas kasus pencurian sandal mewah milik mantan majikan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tiga hari kemudian, saksi Andika memberi tahu saksi Ravindra yang sempat menyampaikan bahwa sandal milik korban hilang dan ia melihat Nefri mengambil sandal dari rumah korban.
"Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3/2025) dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta," ujar JPU Aprilda.
Sementara itu di Jawa Timur, seorang pengamen yang kepegok mencuri handphone (HP) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, bernasib mujur usai dimaafkan oleh korbannya.
Viral video berdurasi 2 menit 22 detik di sejumlah grup WhatsApp sejak Kamis (24/7/2025) malam, menyuguhkan keributan hingga sejumlah pria meluapkan amarah dengan melayangkan pukulan.
Terdengar pula suara teriakan saling bersahutan dari emak-emak berupaya melerai dan menenangkan warga agar aksi pemukulan tidak terus berlanjut.
Usut punya usut, konsentrasi massa terjadi di Kampung Pancar, Desa/Kecamatan Burneh, Bangkalan, pada Kamis sore.

Keributan terjadi setelah warga merasa geram atas aksi 4 orang pengamen, salah seorang di antaranya mencuri handphone (HP) dari dasbor sepeda motor.
Upaya emak-emak meredam amarah membuahkan hasil. Meski demikian, beberapa warga terus berdatangan ke lokasi kejadian.
Beruntung dua personel Polsek Burneh yang rumahnya tidak jauh dari lokasi, mendatangi TKP sambil meminta bantuan kepada personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan.
"Kami mengamankan empat pengamen itu dari lokasi kejadian untuk dibawa ke polres karena dikhawatirkan massa semakin banyak," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Jumat (25/7/2025) petang.
Keempat pengamen tersebut berinisial FF (26), warga Jalan Kapas Madya Surabaya, MRS (22), warga Jalan Pogot Surabaya, SM (15), warga Jalan Pogot Surabaya, dan MTM (12), warga Jalan Pogot Surabaya.
Mereka diteriaki maling hingga dikejar warga setelah korban memergoki aksi pencurian HP oleh salah seorang di antara mereka.
Baca juga: Tangis Sriana Sang Suami Tewas usai Dibegal saat Ngojek, Kini Bingung Bayar Utang RS Rp38 Juta
Keempat pengamen ini telah dimintai keterangan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.
Mereka tiba di lokasi kejadian dengan menumpangi kendaraan truk bak terbuka untuk mengamen, perlengkapan mengamen seperti ketipung yang terbuat dari beberapa paralon tergeletak di TKP.
"Mereka terdiri dari dua orang dewasa dan dua orang berusia anak, salah seorang pengamen yang berusia paling kecil, berinisial MTM, itu mengambil sebuah HP saat mengamen di depan rumah korban."
Krushers Arizona Jadi Sepatu Pengaman Pertama di Indonesia dengan Sertifikasi SNI 8877:2023 |
![]() |
---|
Gresik United Ikat 23 Pemain, Laskar Joko Samudro akan Tambah Amunisi Baru |
![]() |
---|
Menu MBG Disebut Pelit, Usaha Adik Kepala Desa Disinggung, Kades Sebut sudah Diperbaiki |
![]() |
---|
Ratusan Lansia Terima Bansos PKH Plus, Dinsos Kota Kediri Pastikan Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Sekdes Pabean Sidoarjo Keluhkan Intimidasi dari PT MTB Property, Kurniawan Yudha Mengelak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.