Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Eks Pegawai Paytren Meninggal karena Stres, Uang Pesangon Suami yang Kena PHK Tak Kunjung Cair

Kasus PayTren kembali menjadi sorotan setelah puluhan mantan karyawan menuntut pembayaran pesangon senilai Rp1,8 miliar.

KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA
TUNTUT PESANGON - Sebanyak 22 mantan karyawan Paytren tuntut sisa gaji dan pesangon dibayarkan dengan nilai total Rp1,8 miliar. Mereka kena PHK namun hingga kini belum mendapat pesangon yang dijanjikan oleh Paytren, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus PayTren kembali menjadi sorotan setelah puluhan mantan karyawan menuntut pembayaran pesangon senilai Rp1,8 miliar.

Paytren merupakan merek dagang yang dinaungi oleh PT Veritra Sentosa Internasional (VSI).

Puluhan karyawan yang tuntut pesangon terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2019 hingga 2022.

Namun mereka hingga kini belum menerima pesangon yang dijanjikan.

Puluhan mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), perusahaan yang menaungi merek dagang Paytren, menuntut pembayaran pesangon senilai Rp 1,8 miliar yang hingga kini belum mereka terima.

Sebanyak 22 orang yang kena PHK masih menunggu hak pesangon yang sangat mereka butuhkan untuk bertahan hidup dan membangun kembali masa depan.

“Saya sempat punya rencana bangun usaha ekspor-impor dari uang pesangon, tapi yang cair cuma Rp 4 juta dari total Rp 136 juta. Akhirnya enggak jadi karena modalnya enggak cukup,” ujar Deri Syarif Hidayatullah, salah satu mantan pegawai, saat ditemui di Jalan LRE Martadinata, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren Ustaz Yusuf Mansur, Ada 8 Pelanggaran, Ternyata Tak Punya Kantor

Cerita Pilu di Balik Janji yang Tak Ditepati

Tak hanya Deri, puluhan eks pegawai lainnya juga mengalami tekanan ekonomi akibat tunggakan pesangon.

Beberapa di antaranya bahkan menghadapi tragedi dalam rumah tangga.

“Teman saya ada yang istrinya meninggal dunia karena stres menunggu uang pesangon yang tak kunjung cair. Ada juga yang cerai karena kondisi ekonomi makin parah setelah di-PHK,” ungkap Deri.

Para korban telah mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dan mengikuti proses tripartit untuk menuntut kejelasan hak mereka.

Baca juga: 1 Triliun Bukan Perkara Besar, Wirda Mansur Kuak Fakta PayTren Mau Dibeli Rp4 Triliun: Demi Allah

Proses Mediasi dan Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum eks karyawan PT VSI, Imas Sa’adah, menyatakan jumlah korban PHK sebenarnya mencapai lebih dari 100 orang, namun hanya 22 orang yang secara resmi menuntut pembayaran pesangon dengan total tuntutan sekitar Rp 1,8 miliar.

“Sudah dua kali dilakukan mediasi, pada 2023 dan 2024, tapi perusahaan hanya memberi janji, katanya menunggu penjualan gedung,” jelas Imas.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved