Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Eks Pegawai Paytren Meninggal karena Stres, Uang Pesangon Suami yang Kena PHK Tak Kunjung Cair

Kasus PayTren kembali menjadi sorotan setelah puluhan mantan karyawan menuntut pembayaran pesangon senilai Rp1,8 miliar.

KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA
TUNTUT PESANGON - Sebanyak 22 mantan karyawan Paytren tuntut sisa gaji dan pesangon dibayarkan dengan nilai total Rp1,8 miliar. Mereka kena PHK namun hingga kini belum mendapat pesangon yang dijanjikan oleh Paytren, Kamis (31/7/2025). 

Perubahan Kepemilikan Tak Menghapus Hak Pekerja

Pada 18 Februari 2025, PT VSI mengumumkan telah dialihkan kepemilikannya melalui proses akuisisi.

Namun, menurut Imas, pergantian manajemen tidak menghapus kewajiban terhadap mantan karyawan.

“Berdasarkan aturan, hak pekerja tetap melekat dan menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ada kesepakatan lain. Maka, tuntutan para mantan pegawai ini sudah sesuai hukum,” ujarnya dikutip dari Tribun Jabar

TUNTUT PESANGON - 22 mantan karyawan Paytren tuntut sisa gaji dan pesangon dibayarkan dengan nilai total Rp. 1,8 miliar.
TUNTUT PESANGON - Sebanyak 22 mantan karyawan Paytren tuntut sisa gaji dan pesangon dibayarkan dengan nilai total Rp. 1,8 miliar. (KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA)

Surat Dikirim ke Lembaga Tinggi, Harap Ada Perlindungan

Tak hanya ke Disnaker, kuasa hukum juga telah melayangkan surat ke sejumlah institusi seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenkumham, OJK, BI, hingga Majelis Ulama Indonesia.

Tujuannya adalah agar hak para mantan pegawai Paytren mendapat perhatian dan pengawalan hukum.

“Kami minta agar izin operasional, aktivasi, dan perpanjangan izin PT VSI ditangguhkan hingga kewajiban terhadap mantan pegawainya diselesaikan,” tegas Imas.

Baca juga: Apa Itu PayTren? Aplikasi yang Ada di Video Ustaz Yusuf Mansur Viral, Ini Kegunaan dan Cara Kerjanya

Menanti Kepastian

Saat ini, proses mediasi tengah berjalan.

Pada 24 Juli 2025 lalu, mediasi pertama digelar dan dihadiri perwakilan manajemen baru.

Dijadwalkan, pertemuan berikutnya akan dilakukan dua pekan kemudian untuk mendengar jawaban dari pihak perusahaan.

“Kami berharap ada titik terang. Ini bukan soal angka saja, tapi soal keadilan dan kemanusiaan,” tutup Imas.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved