Berita Viral
Kepercayaan Publik ke Penegak Hukum Bisa Lemah usai Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti
Prabowo bisa saja kembali memberikan pengampunan bagi elite politik di kasus yang sama, alasannya pernah memberikan abolisi dan amnesti.
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Klarifikasi Shell usai Ramai Disebut PHK Massal dan Pegawai Jual Kopi, Ungkap Fakta soal Distribusi |
![]() |
---|
Sosok Erick Thohir, Digeser Presiden Prabowo dari Menteri BUMN jadi Menpora Gantikan Dito |
![]() |
---|
Perut Kakak Beradik Penuh Cacing di Bengkulu, Wamenkes Tanggapi Singkat: Higienitas |
![]() |
---|
Sosok Roni Kepsek Tegur Anak Wali Kota Batal Dicopot dari Jabatan, Ajudan Prabowo: Kembali Bertugas |
![]() |
---|
Izza Gadis Bandung Nangis Tak Sadar Telantar di Lamongan, Uang Rp 700 Ribu Diambil Ojek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.