Berita Viral
Kepercayaan Publik ke Penegak Hukum Bisa Lemah usai Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti
Prabowo bisa saja kembali memberikan pengampunan bagi elite politik di kasus yang sama, alasannya pernah memberikan abolisi dan amnesti.
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Purbaya Ngotot Tak Bakal Legalkan Thrifting Barang Impor, Menkeu: Barang Masuk Saya Tangkap |
|
|---|
| Nama Baik Abdul Muis dan Rasnal Telanjur Dipulihkan Presiden, MA Buktikan Rp 11 Juta Telah Dinikmati |
|
|---|
| Reaksi Kepala BGN Soal Yasika Anak Anggota DPRD Sulsel Kelola 41 Dapur MBG: 1 Provinsi Cuma Boleh 10 |
|
|---|
| Lamar Pekerjaan, Akbar Didampingi Ayahnya Agar Tembus Perusahaan Bonafit, Agus Tak Keberatan |
|
|---|
| Sentil Ucapan Cucun, Dokter Tan Bongkar Alasan Ahli Gizi di MBG Tak Bisa Digantikan Lulusan SMA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Subianto-di-Lancaster-House-London-Inggris-Kamis-21112024.jpg)