Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepercayaan Publik ke Penegak Hukum Bisa Lemah usai Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Prabowo bisa saja kembali memberikan pengampunan bagi elite politik di kasus yang sama, alasannya pernah memberikan abolisi dan amnesti.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
ABOLISI DAN AMNESTI - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan hasil pertemuan di Lancaster House, London, Inggris, Kamis (21/11/2024). Keputusan pemberian amnesti dan abolisi bisa berimbas kepada penegak hukum. 

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. 

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved