Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wali Murid SMPN Keberatan Sekolah Jual Kaos Kaki Rp 40 Ribu hingga Kartu Pelajar Rp 50 Ribu

Harga seragam dan perlengkapan yang dijual sekolah dikeluhkan wali murid SMP Negeri di Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
KELUHAN WALI MURID - Foto ilustrasi seragam sekolah. Sejumlah orangtua siswa baru di salah satu SMP Negeri di Samarinda mengeluhkan mahalnya biaya pembelian seragam sekolah yang diwajibkan oleh pihak sekolah. Nilainya mencapai lebih dari Rp 1,4 juta per siswa. 

“Kalau putih biru masih bisa kita beli sendiri. Tapi yang khas sekolah enggak bisa. Harus beli di situ,” katanya.

Baik Oki maupun Erli berharap Pemerintah Kota Samarinda dan Dinas Pendidikan bisa meninjau ulang kebijakan pengadaan seragam ini agar lebih berpihak pada kondisi ekonomi warga.

“Kita bukan enggak mau beli, tapi harga-harga itu tidak wajar. Harapannya, kalau bisa, harga ditekan atau beri opsi agar bisa beli di luar, asal sesuai,” ujar Erli.

Baca juga: Pedagang Bakso Pasrah Bayar Seragam Rp 1,2 Juta Daripada Anak Kena Diskriminasi, Bupati Turun Tangan

Meski demikian, orangtua mengapresiasi kebijakan sekolah yang memberikan buku dan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) secara gratis, berkat bantuan dari pemerintah kota. Namun, persoalan pembelian seragam masih menjadi beban yang belum terselesaikan.

“Kami harap ada evaluasi dari dinas. Karena banyak orangtua mengeluh hal yang sama,” tutup Oki.

Kompas.com telah mencoba menghubungi Dinas Pendidikan Kota Samarinda terkait isu ini. Namun pihaknya belum bisa memberikan jawaban dan meminta wawancara esok hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin, menanggapi keluhan ini.

“Oh itu enggak boleh. Itu namanya intimidasi,” tegas Asli saat ditemui di Samarinda, Rabu (30/7/2025).

“Kalau ada anak yang belum punya seragam, pakai seragam lama saja. Sekolah enggak boleh mengusir.”

Dinas Pendidikan Kota Samarinda menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam dan perlengkapan siswa di atas harga yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 400/2012/200 Tahun 2025.

Bahkan, jika ditemukan adanya kewajiban membeli seragam dengan harga tinggi, orangtua diminta untuk segera melapor.

Hal ini menyusul kabar, sejumlah orangtua siswa baru di salah satu SMP Negeri di Samarinda mengeluhkan mahalnya biaya pembelian seragam sekolah yang diwajibkan oleh pihak sekolah. Nilainya mencapai lebih dari Rp 1,4 juta per siswa.

“Per tanggal 27 kemarin itu surat edaran dari Pak Wali Kota sudah kami sampaikan ke semua sekolah. Prinsipnya, ikuti yang ada di surat edaran itu,” kata Asli saat ditemui di Samarinda, Rabu (30/7/2025).

Asli menegaskan, sekolah dilarang mematok harga di luar standar yang sudah ditentukan, termasuk untuk atribut seperti batik khas daerah, ikat pinggang, hingga jilbab.

“Kalau di atas standar itu, orangtua berhak menanyakan ke sekolah. Sekolah tidak boleh menjual lebih dari harga yang ditetapkan,” tegasnya.

Baca juga: Harga di Toko Rp 150 Ribu Per Stel Tapi Kuli Disuruh Beli Seragam SMP Anak di Sekolah Rp 1,2 Juta

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved