Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplosan Elpiji di Malang, Raup Ratusan Juta Rupiah, Modus Terkuak

Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap sindikat pengoplosan tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
SINDIKAT OPLOS ELPIJI BERSUBSIDI-Saat Tersangka MA (45) warga Singosari Malang digelandang Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dalam Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Selasa (5/8/2025).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap sindikat pengoplosan tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang sudah beroperasi selama sekitar setahun berlokasi di Desa Gempol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang

Tersangka yang berhasil ditangkap oleh Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, pria MA (49) berperan sebagai juragan yang mendanai praktik pengoplosan tabung LPG 3 kg tersebut. 

Ternyata, selama setahun menjalankan praktik lancung bermodus memindahkan isian gas elpiji tabung bersubsidi 3 kg alias tabung melon ke dalam tabung elpiji non-subsidi 12 kg yang nantinya dijual dengan harga pasaran, tersangka berhasil memperoleh keuntungan sekitar Rp160,2 juta. 

Menurut Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim Kompol Gandi Darma Yudanto, praktik tersebut dianggap ilegal dan tentunya melanggar hukum, karena pasokan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg disediakan oleh Pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat berekonomi menengah ke bawah, dalam memenuhi kebutuhan selama aktivitas memasak dan lain sebagainya. 

Baca juga: Polda Jatim Larang Sound Horeg, MUI Banyuwangi Beri Dukungan

Sehingga, mengoplos pasokan isi elpiji bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi dalam rangka memperoleh keuntungan uang hasil penjualan sebanyak berlipat, dari selisih pembelian tabung bersubsidi, dapat dikatakan sebagai tindakan melanggar hukum. 

Yakni, melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

"Dengan ancaman maksimal yaitu 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujar mantan Kapolsek Wiyung itu, dalam Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Selasa (5/8/2025). 

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan, tersangka memperoleh pasokan isian gas elpiji dari tabung berukuran 3 kg bersubsidi tersebut dari delapan agen elpiji yang tersebar di Kabupaten Malang

Pada masing-masing agen, tersangka bakal membeli sekitar 80-100 tabung, tujuan agar tidak terendus bahwa pasokan isian gas tabung melon tersebut bakal dipindahkan secara diam-diam ke dalam tabung elpiji non-subsidi berukuran 12 kg. 

Nah, tersangka membeli tabung melon tersebut seharga kisaran Rp17,5 ribu, per tabung. Lalu, 4-5 tabung melon tersebut bakal dipindahkan ke dalam sebuah tabung non-subsidi berukuran 12 kg, dan menjualnya sekitar harga Rp190-195 ribu.

"Itu pun fluktuatif harganya sesuai dengan jarak tempuhnya saat pembelian. Dijual Rp189-195 ribu per tabung, keuntungan per tabung Rp92-100 ribu. Dari hasil pemeriksaan, selama 1 tahun, Rp192 juta, kerugian negara," kata Damus. 

Mengenai modus pemindahan isian gas antar tabung elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi. Damus menerangkan, tersangka merakit alat suntik yang dihubungkan dengan regulator elpiji pada umumnya. Alat tersebut menghubungkan kedua jenis kelamin tabung tersebut. 

Selama proses pemindahan, tabung elpiji melon diletakkan di atas bagian penyangga-pegangan setengah lingkaran pada ujung kepala katup (valve) tabung elpiji 12 kg yang terletak di bawahnya. 

Agar proses pemindahan yang membutuhkan waktu hampir sekitar 15-20 menit tersebut, berlangsung aman. Tersangka meletakkan deretan tabung-tabung itu di area gudang yang terbuka pada bagian atapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved