Surat Edaran Baru, Sound System di Trenggalek Wajib Matikan Volume saat Lewati RS dan Sekolah
Jelang peringatan Hari Kemerdekaan RI, Bupati Trenggalek mengeluarkan surat edaran (SE) tentang batasan suara kebisingan sound system
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
TRUK SOUND HOREG - Ilustrasi sound horeg dalam artikel berjudul "Surat Edaran Baru, Sound System di Trenggalek Wajib Matikan Volume saat Lewati RS dan Sekolah"
SE tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan yaitu pada tanggal 1 Agustus 2025 dan otomatis akan berlaku pada penyelenggaraan peringatan Hari Kemerdekaan serta hari jadi Kabupaten Trenggalek tahun 2025 atau 'Agustusan' di setiap kecamatan.
"Di surat edaran tersebut juga disebutkan jika panitia penyelenggara tidak mematuhi maka TNI Polri maupun petugas yang berwenang berhak untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut ataupun jika konteksnya karnaval maka kendaraan yang membawa speaker berlebih tidak diperbolehkan jalan," pungkasnya.
Baca juga: Batal Ditiadakan, Pasar Rakyat Trenggalek 2025 Siap Digelar di Alun-alun, SE Bupati Segera Direvisi
Berita Terkait
Baca Juga
Golkar Gelar Musda Secara Maraton di 38 Daerah Jatim, Tuban Hingga Surabaya Masuk Gelombang Pertama |
![]() |
---|
Reaksi NU Jombang Soal Marak Bendera One Piece: Jangan Lupakan Sejarah Karena Ikutan Budaya Populer |
![]() |
---|
Kades di Pasuruan Sembunyi di Masjid Usai Gadaikan 3 Mobil Rental, Uangnya Buat Senang-senang |
![]() |
---|
Program Gerak Cepat Satu Hari Jadi, Warga Kediri Bisa Urus KK hingga Akta Kelahiran di Tingkat Desa |
![]() |
---|
Kembali Pimpin IKA UNAIR, Khofifah Fokuskan Peran Alumni untuk Diplomasi Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.