Surat Edaran Baru, Sound System di Trenggalek Wajib Matikan Volume saat Lewati RS dan Sekolah
Jelang peringatan Hari Kemerdekaan RI, Bupati Trenggalek mengeluarkan surat edaran (SE) tentang batasan suara kebisingan sound system
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
TRUK SOUND HOREG - Ilustrasi sound horeg dalam artikel berjudul "Surat Edaran Baru, Sound System di Trenggalek Wajib Matikan Volume saat Lewati RS dan Sekolah"
SE tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan yaitu pada tanggal 1 Agustus 2025 dan otomatis akan berlaku pada penyelenggaraan peringatan Hari Kemerdekaan serta hari jadi Kabupaten Trenggalek tahun 2025 atau 'Agustusan' di setiap kecamatan.
"Di surat edaran tersebut juga disebutkan jika panitia penyelenggara tidak mematuhi maka TNI Polri maupun petugas yang berwenang berhak untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut ataupun jika konteksnya karnaval maka kendaraan yang membawa speaker berlebih tidak diperbolehkan jalan," pungkasnya.
Baca juga: Batal Ditiadakan, Pasar Rakyat Trenggalek 2025 Siap Digelar di Alun-alun, SE Bupati Segera Direvisi
Baca Juga
Kunjungi Sejumlah PAUD di Trenggalek, Novita Hardini Bacakan Dongeng hingga Ajak Hias Kue Donat |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan Gedung DPRD Kota Batu Lukai Perasaan Seniman Kota Batu |
![]() |
---|
Gol Cepat Bhayangkara Hentikan Tren Positif Persik Kediri, Henhen: Kita Harus Berbenah! |
![]() |
---|
Grebek Tahu, Tradisi Syukur Warga Sumbermulyo Jombang yang Bukan Sekedar Pesta Rakyat |
![]() |
---|
Pasar Murah di Waru Sidoarjo, Beras hingga Daging Ayam Dijual dengan Harga Terjangkau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.