Surat Edaran Baru, Sound System di Trenggalek Wajib Matikan Volume saat Lewati RS dan Sekolah
Jelang peringatan Hari Kemerdekaan RI, Bupati Trenggalek mengeluarkan surat edaran (SE) tentang batasan suara kebisingan sound system
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
TRUK SOUND HOREG - Ilustrasi sound horeg dalam artikel berjudul "Surat Edaran Baru, Sound System di Trenggalek Wajib Matikan Volume saat Lewati RS dan Sekolah"
SE tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan yaitu pada tanggal 1 Agustus 2025 dan otomatis akan berlaku pada penyelenggaraan peringatan Hari Kemerdekaan serta hari jadi Kabupaten Trenggalek tahun 2025 atau 'Agustusan' di setiap kecamatan.
"Di surat edaran tersebut juga disebutkan jika panitia penyelenggara tidak mematuhi maka TNI Polri maupun petugas yang berwenang berhak untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut ataupun jika konteksnya karnaval maka kendaraan yang membawa speaker berlebih tidak diperbolehkan jalan," pungkasnya.
Baca juga: Batal Ditiadakan, Pasar Rakyat Trenggalek 2025 Siap Digelar di Alun-alun, SE Bupati Segera Direvisi
Baca Juga
| Trenggalek Maksimalkan Konektivitas Bandara Dhoho Kediri, Siapkan Transportasi ke Destinasi Wisata |
|
|---|
| Pengakuan Pelaku Penganiayaan Guru Trenggalek, Sebut Korban Mancing-mancing Emosi, Berharap Mediasi |
|
|---|
| Kapolres Trenggalek Tinjau Pembangunan SPPG Watulimo, Akan Ada Rekrutmen Terbuka Tenaga Profesional |
|
|---|
| 4 Keluarganya Tewas Tertimbun, Wijianto Selamat Setelah Bernapas Lewat Celah Longsor di Trenggalek |
|
|---|
| NasDem Targetkan Tembus Tiga Besar di Jatim pada Pemilu 2029, Saan Mustopa: Momentumnya Sekarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Deretan-truk-pengangkut-sound-horeg-yang-akan-cek-sound-di-Mbalong-Kawuk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.