Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepsek SDN yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta Belum Disanksi Meski Pelanggaran Berat, Masih ke Sekolah

Masih ingat dengan persoalan seragam SD yang dijual seharga Rp 1,1 juta oleh pihak sekolah, Kepsek bemasalah itu belum disanksi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Facebook via Tribun Jabar
LANGSUNG DITINDAK - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menunda harapan menyekolahkan dua anaknya karena terbentur biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak. 

Kasus ini mencuat setelah seorang wali murid bernama Nur Febri Susanti (38) mengaku diminta membayar biaya seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah

Nur menjelaskan, kedua anaknya merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta.

Namun, pihak sekolah tidak memperbolehkan mereka menggunakan seragam lama dan meminta agar biaya seragam ditransfer ke rekening pribadi kepala sekolah.

Dengan latar belakang ekonomi suami sebagai tukang parkir, Nur merasa keberatan dengan total biaya seragam sebesar Rp 2,2 juta untuk kedua anaknya.

Pengakuan Nur memantik reaksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.

Kepala Dindikbud Tangsel Deden Deni mengonfirmasi bahwa Pemkot langsung meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah.

Baca juga: Kepsek yang Pungut Uang Seragam Rp 1,1 Juta Tak Disanksi, Disdik Tangsel: Baru Pertama Kali

"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah," ujar Deden.

Menurut dia, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan, bisa dijatuhkan.

Ia juga menegaskan segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.

Pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin keadilan dan akses pendidikan tanpa beban pungutan liar.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved