Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bobol Bank Rp119 Miliar, 4 Terdakwa Hanya Divonis 2 Tahun Penjara Padahal Dituntut 10 Tahun

Empat terdakwa kasus pencucian uang Rp119 Miliar dan bobol bank hanya divonis 2 tahun penjara. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
TERTUNDUK MALU -  Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa keluar ruang sidang usai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/6). Empat sekawan ini hanya divonis 2 tahun penjara atas kasus membobol Bank Jatim senilai Rp119 miliar, lalu dikaburkan dengan membeli aset kripto. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat terdakwa kasus pencucian uang Rp119 Miliar dan bobol bank hanya divonis 2 tahun penjara. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan kepada empat terdakwa Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa yang terlibat dalam kasus pencucian uang senilai Rp119 miliar dari hasil pembobolan Bank Jatim. 

Keempat terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Vonis tersebut jauh lebih ringan, hanya sebelumnya jaksa meminta hukuman 10 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.

"Menyatakan Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian bunyi petikan amar putusan yang disadur pada Kamis (7/8/2025).

Sidang vonis itu berlangsung pada (6/8). Dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani.

Baca juga: Seorang Ojek Online Terlibat dalam Pembobolan Bank di Surabaya, Kuras Uang Rp119 Miliar

Jaksa Penuntut Umum, Lujeng Andayani dan Rahmawati Utami merasa keberatan dengan perkara yang telah  merugikan keuangan negara itu.

Keduanya langsung menyatakan banding. Sehingga putusan yang diterima Sahril Sidik dkk akan diuji lagi di tingkat Pengadilan Tinggi.

Menurut dakwaan jaksa, kasus ini bukan perkara kecil. Keempat terdakwa punya peran masing-masing. Mereka bekerja atas suruhan Deni (DPO). Sahril Sidik dan Abdul Rahim bagian membuat beberapa rekening palsu. Sedangkan, Oskar dan Meilisa  mengaburkan asal usul uang menjadi aset kripto.

Baca juga: Ibu Diminta Bayar Rp80 Juta usai Anak Diculik & Dituduh Kasus Pencucian Uang, Ternyata Siasat Pelaku

Skema ini berjalan rapi, nyaris tak terendus. Oskar dan Meilisa mengerjakan dari sebuah rumah di perumahan elite The Home Southlink, Batam.

Hingga akhirnya pada 22 Juni 2024, Bank Jatim mencurigai adanya aktivitas tak wajar sebanyak 483 transaksi mencurigakan dengan nilai total mencapai Rp119 miliar.

Uang dalam jumlah fantastis itu mengalir ke berbagai rekening perusahaan. Antara lain ke Raja Niaga Komputer sebanyak Rp35,4 miliar, Evo Jaya Intan senilai  Rp29,7 miliar, dan Pasifik Jaya Angkasa sebanyak Rp22,4 miliar.  

Baca juga: Mahasiswa Dituduh Pencucian Uang, Penipu Minta Tebusan ke Ibu Rp80 Juta, Bajak Nomor WhatsApp

Jaksa mencatat setidaknya ada 22 identitas berbeda yang digunakan untuk menyamarkan dana. Seluruh dana hasil kejahatan itu kemudian dikonversi ke dalam bentuk aset kripto.

Tak hanya keempat Sahril dkk, driver ojek online bernama Ahmad Sopian asal Surabaya juga terseret.

Rekening atas namanya digunakan sebagai penampung dana. Ia lebih dulu dijatuhi vonis dua tahun penjara dalam berkas perkara terpisah.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencucian Uang yang Menjerat eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Segera Disidangkan

Tapi Deni, bos besar mereka  sampai sekarang  masih belum tersentuh hukum. Padahal, perannya disebut-sebut sebagai dalangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved