Gerebek Rumah Kosong di Kediri, Polisi Temukan 4.660 Botol Miras Ilegal
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Wates Kabupaten Kediri yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan miras
Penulis: Isya Anshori | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kediri kembali diungkap aparat kepolisian.
Sebanyak 4.660 botol miras berbagai merek dan jenis berhasil diamankan oleh Sat Samapta Polres Kediri dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar pada Rabu (6/8/2025) malam.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Wates Kabupaten Kediri yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan miras tanpa izin edar.
Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku bernama Rudi Santoso (41) warga Desa Wonorejo Kecamatan Wates.
Kapolres Kediri melalui Kasat Samapta AKP I Nyoman Sugita mengatakan operasi ini merupakan bagian dari langkah antisipatif Polres Kediri untuk menciptakan suasana kondusif menjelang peringatan HUT ke-80 RI di bulan Agustus ini.
Baca juga: Miras Oplosan Maut di Kediri Disorot Bupati, Satpol PP Diminta Perluas Patroli ke Lingkungan Sekolah
"Operasi ini sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya peredaran miras ilegal yang meresahkan. Setelah kami lakukan penyelidikan, benar ditemukan ribuan botol miras di lokasi," kata AKP Nyoman dalam rilisnya, Kamis (7/8/2025) siang pukul 14.00 WIB.
Ribuan botol miras tersebut terdiri dari berbagai merek dan jenis. Diantaranya 50 kardus berisi 1.000 botol Arak Bali, 50 kardus berisi 600 botol miras merek Bintang Kuntul, 5 kardus berisi 60 botol Gedhang Klutuk, serta 5 jeriken berisi miras jenis Bekonang. Selain itu, ada pula sekitar 3.000 botol Arak Bali tambahan yang disimpan terpisah.
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 4.660 botol miras. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kediri untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Kediri Ciduk Penjual Miras Oplosan yang Bikin 3 Orang Meninggal, Pelaku Beber Isi Racikannya
"Pelaku kami amankan di rumahnya malam tadi dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Kami juga akan telusuri lebih dalam jaringan distribusi miras ini, apakah hanya lokal atau terhubung dengan wilayah lain," imbuhnya.
Menurut AKP Nyoman, maraknya kasus miras oplosan dan konsumsi miras berlebihan di kalangan remaja belakangan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
"Kami berharap langkah tegas ini dapat menekan penyebaran miras di Kediri, khususnya di kalangan anak muda. Harus ada efek jera bagi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras atau pelanggaran hukum lainnya.
"Sinergi dengan warga sangat penting. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menindak tegas pelanggaran hukum," pungkasnya.
Akibat dari perbuatan itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 25 ayat 1 dan pasal 50 ayat 1 Perda Kabupaten Kediri no. 6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Untuk tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kediri dengan tindak pidana ringan (tipiring-red)," tandasnya
Nasib Artis Tak Bisa Kerja Gegara 1 Hari Makan 7 Durian, Minta Bantuan: Saya Tidak Punya Penghasilan |
![]() |
---|
Apes Ujang, Angkotnya Kebakaran Ketika Beli Bubur, Nekat Korbankan Diri saat Api Berkobar |
![]() |
---|
Bintang NBA Austin Reaves Bakal Sapa Penggemar di Surabaya, Ada Sesi Latihan Bareng Timnas Putri |
![]() |
---|
Pimpinan DPRD Surabaya Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Ibu Wawali Armuji |
![]() |
---|
2 Anaknya Diterima Kuliah di ITB, Santi Tukang Sepuh Emas Nangis Rektor Datangi Tempat Kerjanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.