Terjerat Korupsi Pembangunan Kolam Renang Rp 600 Juta, Kades di Madiun Dijebloskan Jaksa ke Bui
Kejari Kabupaten Madiun menahan Kepala Desa Sukosari, Kusno (61), sebagai tersangka kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
DIGELANDANG - Kepala Desa Sukosari Kusno (Rompi Tahanan), digelandang penyidik Kejari Kabupaten Madiun setelah menjalani pemeriksaan intensif Rabu (6/8/2025). Kusno ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi lantaran menyelewengkan pembangunan kolam renang setempat dengan proyek seharga Rp 600 juta
“Penahanan dilakukan guna mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti maupun potensi menghambat proses hukum,” terangnya.
Atas perbuatannya, Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia juga dikenai Pasal 3 UU Tipikor.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Oktario.
Tags
tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kolam r
korupsi pembangunan kolam renang
Kepala Desa Sukosari
Kejari Kabupaten Madiun
Kusno
Kabupaten Madiun
TribunJatim.com
Berita Terkait
Baca Juga
Khitan Massal Gratis Digelar PT ASSI, Orang Tua Ikut Terbantu: Anak-anak Senang |
![]() |
---|
Ustaz Ponpes di Jombang yang Lecehkan Santri Tertunduk Lemas Tak Berdaya Dituntut 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Savyavasa Perkenalkan Hunian Premium Jakarta ke Pasar Surabaya, Peluang Investasi Jangka Panjang |
![]() |
---|
Menteri Era Gus Dur Sebut Jokowi Tak Pantas Sarjana: Dia Nggak Punya Ijazah |
![]() |
---|
Pantas Indra Bekti 'Gas' Kerja, Siap-siap Angkat Kaki dari Indonesia Bareng 1 Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.