Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

WNA Asal Pakistan Dideportasi dari Kediri, Langgar Izin Tinggal Pakai Visa Kunjungan Wisata

Warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri pada Selasa (5/8/2025) kemarin

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
Imigrasi Kediri
DEPORTASI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diduga melanggar izin tinggal, Selasa (5/8/2025). WNA tersebut dipulangkan ke negaranya melalui penerbangan Thai Airways rute Jakarta-Bangkok dan dilanjutkan ke Lahore. 

Menurut Antonius, kerja sama dari warga menjadi elemen penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Imigrasi Kediri.

"Selain menegakkan hukum, kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan WNA yang diduga melanggar aturan. Ini penting untuk mencegah potensi gangguan ketertiban," jelasnya.

Operasi Wirawaspada 2025 sendiri digelar serentak di wilayah kerja Imigrasi Kediri, yang mencakup Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk.

Operasi ini menjadi salah satu strategi pengawasan aktif terhadap potensi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.

"Dengan adanya tindakan tegas ini, kami berharap seluruh WNA yang berada di Indonesia semakin sadar akan kewajibannya. Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi," pungkas Antonius.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved