WNA Asal Pakistan Dideportasi dari Kediri, Langgar Izin Tinggal Pakai Visa Kunjungan Wisata
Warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri pada Selasa (5/8/2025) kemarin
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
Menurut Antonius, kerja sama dari warga menjadi elemen penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Imigrasi Kediri.
"Selain menegakkan hukum, kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan WNA yang diduga melanggar aturan. Ini penting untuk mencegah potensi gangguan ketertiban," jelasnya.
Operasi Wirawaspada 2025 sendiri digelar serentak di wilayah kerja Imigrasi Kediri, yang mencakup Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk.
Operasi ini menjadi salah satu strategi pengawasan aktif terhadap potensi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.
"Dengan adanya tindakan tegas ini, kami berharap seluruh WNA yang berada di Indonesia semakin sadar akan kewajibannya. Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi," pungkas Antonius.
Kantor Imigrasi Kediri
overstay
WNA asal Pakistan
dideportasi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
PT PLN UIP JBTB Audiensi dengan Gubernur Bali untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan |
![]() |
---|
Niat Kades Berubah usai Sadar Hanya Berdua dengan Warga di Kantor, Korban Lari usai Dipaksa |
![]() |
---|
Perguruan Silat Sampai Bikin Sayembara Rp 30 Juta, Kesal 1 Bulan Polisi Tak Kunjung Ungkap Kasus |
![]() |
---|
Motor Berpenumpang 3 Orang Tabrak Truk di Pantura Tuban, 1 Kritis 2 Luka Berat |
![]() |
---|
Curiga Pintu Depan Terbuka, Ibu Kaget Lihat Kondisi dalam Rumah Tak Biasa, Sadar Rugi Rp 2,2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.