WNA Asal Pakistan Dideportasi dari Kediri, Langgar Izin Tinggal Pakai Visa Kunjungan Wisata
Warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri pada Selasa (5/8/2025) kemarin
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
Menurut Antonius, kerja sama dari warga menjadi elemen penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Imigrasi Kediri.
"Selain menegakkan hukum, kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan WNA yang diduga melanggar aturan. Ini penting untuk mencegah potensi gangguan ketertiban," jelasnya.
Operasi Wirawaspada 2025 sendiri digelar serentak di wilayah kerja Imigrasi Kediri, yang mencakup Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk.
Operasi ini menjadi salah satu strategi pengawasan aktif terhadap potensi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.
"Dengan adanya tindakan tegas ini, kami berharap seluruh WNA yang berada di Indonesia semakin sadar akan kewajibannya. Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi," pungkas Antonius.
Kantor Imigrasi Kediri
overstay
WNA asal Pakistan
dideportasi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Sosok Istri Pegawai Pajak Tewas Baru Pindah 3 Bulan, Warga Blitar yang Hilang Lalu Dibunuh di Papua |
|
|---|
| Waspada Cuaca Ekstrem, Jalan Pacet-Cangar Ditutup Sementara Saat Hujan Deras, Cegah Terulang Longsor |
|
|---|
| Bank Merugi Rp 15,9 M karena Ulah 2 Karyawan, Kredit 32 Nasabah Dimanipulasi hingga Bisa Beli Rumah |
|
|---|
| ASN DPUTR Gresik Patah Hidung Dianiaya Rekan Kerja, Tunggu Setahun Tanpa Sanksi, Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Pemuda Bulak Banteng Ajukan Eksepsi Didakwa Bawa Molotov saat Demo di Gedung Grahadi Surabaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kantor-imigrasi-kediri-deportasi-wna-asal-pakistan.jpg)