Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dalang Buruh Jahit Ditagih Pajak hingga Rp 2,8 Miliar Terbongkar, Ada Jejak Transaksi Miliaran

Akhirnya terungkap dalang di balik tagihan pajak yang dibebankan kepada seorang buruh jahit.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
PAJAK TAK MASUK AKAL - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. 

"Jadi kartu yang dia jual itu sudah teregistrasi,"ungkap Subagio.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Polisi juga mengenakan pasal lain ke pelaku berupa Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved