Berita Viral
Dalang Buruh Jahit Ditagih Pajak hingga Rp 2,8 Miliar Terbongkar, Ada Jejak Transaksi Miliaran
Akhirnya terungkap dalang di balik tagihan pajak yang dibebankan kepada seorang buruh jahit.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
PAJAK TAK MASUK AKAL - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut.
"Jadi kartu yang dia jual itu sudah teregistrasi,"ungkap Subagio.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Polisi juga mengenakan pasal lain ke pelaku berupa Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Bupati Pati Berakhir Minta Maaf dan Batalkan Pajak 250 Persen usai Percaya Diri Didemo 50 Ribu Orang |
![]() |
---|
Pihak UGM Beri Penjelasan soal Viral Mahasiswa Ditagih Rp 5 Juta usai Pinjam Buku di Perpus |
![]() |
---|
Pantas Mertua Curiga Menantunya Berangkat Bawa Sepeda Kayuh, Pulang Naik Motor |
![]() |
---|
Siasat Licik Pasutri Bagi Tugas, Istri Rayu Korban Pura-pura Ditinggal Pasangan, Mobil Korban Raib |
![]() |
---|
Muntah, Menggigil dan Jadi Pendiam Setelah Ikut MPLS, Siswa SMA Bikin Kepsek Bingung: Tak Ada Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.