Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dalang Buruh Jahit Ditagih Pajak hingga Rp 2,8 Miliar Terbongkar, Ada Jejak Transaksi Miliaran

Akhirnya terungkap dalang di balik tagihan pajak yang dibebankan kepada seorang buruh jahit.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
PAJAK TAK MASUK AKAL - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. 

"Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," lanjut dia.

Menurut Subandi, data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukkan. NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam transaksi oleh salah satu perusahaan, sehingga petugas perlu melakukan verifikasi.

Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.

Namun, ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah.

Pihak lain terlibat

Ada dugaan kuat, pihak lain menggunakan NIK Ismanto. Menanggapi hal ini, Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.

Ia sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.

"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujar Subandi.

Ada kasus terkait

Kasus pencurian dan penyalahgunaan NIK di Indonesia diketahui sempat terjadi di Jawa Tengah.

Pada 2023, dua tahun sebelum NIK Ismanto tercatat disalahgunakan oleh perusahaan perdagangan kain, kasus pencurian dan penyalahgunaan data NIK terjadi di Kabupaten Batang.

Seorang pria berinisial KA ditangkap karena mencuri NIK warga Jateng, kemudian disalahgunakan untuk registrasi ribuan SIM Card seluler.

KA tak menjelaskan secara detail bagaimana dia mendapatkan data kependudukan orang lain, pria lulusan SMA hanya menerangkan jika data tersebut bisa didownload melalui Google.

"Data-data itu saya download dari Google," ujarnya.

Bisnis haram yang dilakukan pelaku ternyata mempunyai omzet menjanjikan. Dalam satu bulan, KA bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 15 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved