Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bikin 3 Polisi Tewas saat Gerebek Sabung Ayam, Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara: Lebih Ringan

Peltu Lubis kini telah menjalani sidang vonis dan menerima hukuman 3,5 tahun penjara. Kasus judi sabung ayam itu terjadi di Lampung.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SABUNG AYAM - Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (11/8/2025). Peltu Lubis terdakwa perkara penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025 lalu. Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus judi sabung ayam yang mengakibatkan tiga polisi tewas. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan. 

"Bahwa akibat adanya kegiatan sabung ayam dan dadu kuncang yang terdakwa dan saksi enam (Kopda Bazarsah) selenggarakan pada 17 Maret 2025, telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga orang petugas yang sedang bertugas dan juga menjadi perkara pidana oleh saksi keenam yang saat ini masih proses persidangan," urai hakim.

Sementara, hal yang meringankan yaitu bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama persidangan.

Peltu Lubis juga dianggap berterus terang dalam memberikan kesaksian, telah menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum atau disanksi secara etik.

"Keempat, bahwa terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat selama 27 tahun," kata hakim.

Hal meringankan selanjutnya, yaitu terdakwa telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.

Adapun vonis yang dijatuhkan lebih rendah alias lebih ringan dari tuntutan oditur yaitu hukuman enam tahun penjara.

Dakwaan Peltu Lubis

Peltu Lubis didakwa mengelola arena judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) secara bersama-sama dengan Kopda Basarzah.

Dalam bisnis haram itu, terdakwa menikmati keuntungan bersama dengan Kopda Bazarsah.

Oditur militer menuturkan taruhan judi sabung ayam berkisar Rp500 ribu sampai Rp2 juta untuk sekali peraminan. Sementara, taruhan dadu kuncang dari terkecil Rp10 ribu sampai Rp 100 ribu.

Namun, ketika ada agenda undangan pemain dari luar daerah, maka nominal taruhan sabung ayam naik dan bisa mencapai Rp35 juta. Hal serupa juga terjadi ketika taruhan dadu kuncang bisa mencapai Rp1 juta.

"Kami berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dengan pidana Pasal 303 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1," kata Oditur saat membacakan surat dakwaan pada 11 Juni 2025, dikutip dari Tribun Sumsel.

Pada dakwaan itu, Peltu Lubis disebut meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin yang menjadi korban penembakan Kopda Bazarsah, AKP Anumerta Lusiyanto untuk membuka arena judi sabung ayam.

Ketika itu, Lusiyanto sudah mengizinkan rencana tersebut dengan catatan tidak ada keributan.

Oditur mengungkapkan Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta Undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan Militer Pasal 130, lalu Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/7/II/2018.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved