Buka Warung di Rumah, Nenek Tukimah Bingung Bayar PBB Rp 872 ribu, Awalnya Rp 161 Ribu
Seorang nenek bernama Tukimah bingung tagihan PBB naik 441 persen. Wanita berusia 69 tahun itu diketahui membuka warung di rumahnya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
BKUD Kabupaten Semarang mencatat bahwa hingga 5 Agustus, capaian PBB pada 2025 baru mencapai Rp26,7 miliar atau 30,34 persen dari target tahun sebesar Rp88,1 miliar.
Rudibdo mengungkapkan, target yang ditentukan itu tidak berubah dari periode yang lain, termasuk 2026 mendatang. Menurut dia, masyarakat cenderung menunda pembayaran hingga jatuh tempo, sehingga beban psikologis dan administratif bisa terasa lebih berat di akhir tahun.
Berita Lain
Pemkab Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Perhitungan PBB P2 tetap akan memperhatikan klasterisasi nilai objek.
“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara pemkab dan DPRD. Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, Sabtu (9/8/2025).
Samsudin menjelaskan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single tarif atas Peratuan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Perda tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.
Nilai NJOP sampai dengan 1 miliar sebesar 0,1 persen pertahun. NJOP 1 – 5 miliar sebesar 0,2 persen, dan untuk 5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
Atas perda tersebut, lanjut Samsudin, Kemendagri merekomendasikan agar pemkab menggunakan single tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil ambang tertinggi.
“Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional, ke seluruh pemerintah daerah yang masih menggunakan multitarif. Kemendagri memang memiliki kewenangan mengevaluasi semua Perda yang dikeluarkan pemda sebagai proses penyelarasan perundangan di daerah dengan pusat,” kata Samsudin.
Namun, lanjut Samsudin, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani telah memerintahkan untuk tetap menggunakan perhitungan multitarif seperti sebelumnya yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Otomatis, dengan ini tidak ada kenaikan PBB.
“Ini tidak menyalahi aturan. Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati. Klasterisasi akan tetap kita gunakan seperti sebelumnya,” jelasnya.
Samsudin menambahkan, selain tidak menaikkan tarif PBB, selama ini pemkab justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2.
Baca juga: Tidak Ada Kenaikan PBB-P2 di Banyuwangi, Bapenda: Tetap Sama
tagihan PBB naik 441 persen
Baran Kauman
Kecamatan Ambarawa
Kabupaten Semarang
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Badan Keuangan Daerah (BKD)
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Motor Vario Raib Dicuri di Surabaya, Pelaku Terekam CCTV saat Masuk Rumah dengan Pagar Terbuka |
![]() |
---|
AI Diponegoro Hero, Film Sejarah Berbasis AI Sambut HUT RI ke-80, Biaya Produksi Hanya Rp200 Juta |
![]() |
---|
PAK 2025 Sidoarjo Tetap Dibahas, Pandangan Fraksi-fraksi di DPRD Diwakilkan PKB |
![]() |
---|
Lampu Hijau Lelang Jabatan Eselaon 2 Bondowoso Tunggu Persetujuan Kemendagri, Bakal Isi 13 Posisi |
![]() |
---|
Pelatih PSBS Biak Soroti Kepemimpinan Wasit saat Kalah dari Arema FC 4-1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.