Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Kebijakan yang Dicabut Bupati Pati Sudewo setelah Didemo soal Kenaikan PBB 250 Persen

Inilah sejumlah kebijakan Bupati Pati Sudewo setelah menjadi sorotan karena naikkan tarif PBB-P2 250 persen.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
KEBIJAKAN BUPATI PATI - Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di New Merdeka Hotel, Rabu (14/5/2025). Inilah daftar kebijakan yang dicabut olehnya dalam sepekan terakhir. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah sejumlah kebijakan Bupati Pati Sudewo yang dicabut setelah menjadi sorotan karena naikkan tarif PBB-P2 250 persen.

PBB-P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dipungut berdasarkan undang-undang perpajakan dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Warga pun melakukan demo karena keberatan atas kebijakan ini.

Terbaru, Bupati Pati Sudewo akhirnya batalkan kenaikan tarif PBB-P2.

Pembatalan kenaikan pajak itu disampaikan Sudewo dalam konferensi pers darurat di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025), dilansir dari TribunBanyumas.

Sudewo beralasan pembatalan kenaikan pajak 250 persen itu karena pihaknya melihat perkembangan situasi dan kondisi terkini serta mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Mencermati perkembangan situasi dan kondisi, juga mengakomodasi aspirasi masyarakat yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan,” kata dia didampingi Kapolresta, Dandim, dan Kajari Pati.

Sudewo mengatakan, keputusan ini dia ambil demi menciptakan situasi aman dan kondusif serta dalam rangka memperlancar perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pati.

Baca juga: Daftar Kasus Bupati Pati Sudewo yang Tantang Warga Demo Kenaikan PBB 250 Persen, Terseret Korupsi

Konsekuensi pembatalan ini adalah, tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti 2024, tanpa ada kenaikan 1 persen pun.

Nantinya yang sudah terlanjur membayar PBB maka akan dikembalikan oleh pemerintah yang teknisnya akan diatur BPKAD dan kepala desa.

“Bagi yang sudah terlanjur membayar, uang sisa akan dikembalikan oleh pemerintah, akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan kepala desa,” jelas Sudewo.

Dia mengatakan, terlepas dari kontroversi kebijakan ini, pihaknya tetap akan konsisten membangun Kabupaten Pati secara maksimal.

Pembangunan akan tetap dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Saya tetap akan melayani masyarakat secara maksimal, setulus-tulusnya. Keputusan saya ini murni dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif. Saya tulus ikhlas untuk rakyat Pati, semuanya, tidak ada yang saya bedakan,” tegas dia.

Baca juga: Bupati Pati Tantang 50 Ribu Orang Demo Gara-gara PBB Naik 250 Persen, Warga Siapkan Telur Busuk

Sudewo juga memohon maaf sebesar-besarnya atas tutur kata dan perbuatannya selama ini yang membuat masyarakat kurang berkenan.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat Pati untuk kembali solid bergotong-royong demi kemajuan daerah.

Selain cabut kenaikan tarif PBB-P2, Sudewo juga mencabut kebijakan 5 hari sekolah di Kabupaten Pati, setelah hanya berlangsung selama empat pekan.

Bupati Pati Sudewo memutuskan untuk mengembalikan sistem pembelajaran menjadi 6 hari sekolah dalam sepekan, terhitung mulai 11 Agustus 2025.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pati Nomor 400.3.1/303/M yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025.

SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono, kepada Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, KH Yusuf Hasyim, Jumat (8/8/2025) siang. Kegiatan ini berlangsung di Kantor PCNU Pati.

 "Ada keinginan kuat masyarakat untuk tetap menjadi 6 hari sekolah, agar TPQ-Madin tetap berjalan baik," kata KH Yusuf Hasyim, Ketua PCNU Pati, Jumat (8/8/2025), dilansir dari Kompas.com.

Kebijakan lima hari sekolah yang mulai diberlakukan pada 14 Juli 2025 sempat menuai kritik dan kekhawatiran dari masyarakat.

Salah satu kekhawatiran utama adalah terganggunya kegiatan pendidikan keagamaan seperti di TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur'an) dan Madrasah Diniyah (Madin).

Dengan pemadatan jam belajar, anak-anak menjadi kelelahan dan tidak maksimal mengikuti kegiatan keagamaan selepas sekolah.

"Ketika penerapan 5 hari sekolah, karena ada pemadatan jam belajar, anak-anak untuk hadir di TPQ/Madin itu sudah sangat lelah," tambah KH Yusuf Hasyim.

Selain itu, libur hari Sabtu yang semestinya dimanfaatkan untuk kegiatan produktif ternyata lebih banyak digunakan untuk bermain gadget.

"Anak-anak lebih banyak main handphone, tidak produktif lah. Ini mengkhawatirkan," lanjutnya.

Baca juga: Bupati Pati Tantang 50 Ribu Orang Demo Gara-gara PBB Naik 250 Persen, Warga Siapkan Telur Busuk

SK pembatalan lima hari sekolah tersebut juga mengatur tentang kolaborasi antara sekolah formal dan lembaga pendidikan keagamaan, seperti TPQ, Madin, Pesantren, hingga Sekolah Minggu.

"Di SK Pak Bupati ada penguatan karakter di luar sekolah, satuan pendidikan bisa kolaborasi dengan lembaga keagamaan, sesuai agama masing-masing," jelas KH Yusuf Hasyim.

Namun, bentuk teknis kolaborasi ini masih akan dibahas lebih lanjut bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati.

Ia menegaskan bahwa sekolah tidak akan mendirikan TPQ atau Madin sendiri, melainkan menjalin kemitraan dengan lembaga yang sudah ada di masyarakat.

"Pengelolaan TPQ-Madin sudah berjalan lama di masyarakat, jadi sebenarnya tidak ada masalah, tidak terlalu membebani anggaran," katanya.

Baca juga: Bupati Pati Berakhir Minta Maaf dan Batalkan Pajak 250 Persen usai Percaya Diri Didemo 50 Ribu Orang

SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt. Kepala Disdikbud Pati, Andrik Sulaksono, kepada KH Yusuf Hasyim selaku Ketua PCNU Pati di Kantor PCNU Pati.

“Terima kasih telah menerima masukan dari tokoh ulama, tokoh masyarakat, dan hasil evaluasi di lapangan. Ini keputusan terbaik untuk pendidikan di Pati agar semua berjalan baik, terutama pendidikan keagamaan TPQ-Madin,” pungkas KH Yusuf Hasyim.

Pembatalan 5 hari sekolah ini menjadi kebijakan kedua yang dicabut oleh Bupati Sudewo dalam sepekan terakhir.

Sebelumnya, ia juga mencabut kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen yang sempat menimbulkan aksi protes besar dari masyarakat Pati.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved