Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Janji BKPSDM Tulungagung Bereskan Pemberkasan Honorer R1-R4 Jadi PPPK Paruh Waktu Sesuai Kemenpan RB

Perwakilan pegawai honorer kategori R1-R4 mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
PENGGANGKATAN PPPK - Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BJPSDM Tulungagung, Jawa Timur, Kesit Rinanto, menjelaskan pengangkatan pegawai honorer R1-R4 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin (11/8/2025). Pengusulan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan sampai 20 Agustus 2025 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Perwakilan pegawai honorer kategori R1-R4 mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Senin (11/8/2025).

Mereka minta kejelasan pengangkatan dari pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM Tulungagung, Kesit Rinanto, mengatakan saat ini ada 5.464 honorer dengan kode R1-R4.

“Mereka sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, sehingga mereka punya kode R1 sampai R4,” jelas Kesit.  

Untuk pengusulan honorer R1-R4 menjadi PPPK paruh waktu akan dilakukan di bulan Agustus ini.

Baca juga: Sambut HUT RI ke-80, PWI Tulungagung dan Bakesbangpol Bagikan Bendera Merah Putih di Pasar Wage

Menurut Kesit, batas akhir pengusulan yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sampai 20 Agustus 2025.

Proses pengusulan dilakukan melalui aplikasi milik BKN secara daring.

“Ketepatannya sudah dibuat oleh Kemenpan RB, sementara kami yang di daerah tinggal melaksanakan,” tegasnya.

Setiap pegawai R1-R4 tidak perlu lagi melakukan pemberkasan, sebab data mereka sudah ada.

BKPSDM tinggal melakukan validasi ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.

Kesit mengatakan, BKPSDM sedang fokus untuk menyelesaikan pengusulan PPPK Paruh Waktu ini.

“Mereka terdiri dari guru dan tenaga teknis. Untuk guru, ada sekitar 1.600 orang,” ungkapnya.

Baca juga: 20 PNS dan PPPK Pemkab Tulungagung Ajukan Izin Cerai, Lebih Banyak Perempuan yang Menggugat

Sebelumnya pegawai dengan statis P1 atau R1 swasta juga menuntut kejelasan.

Mereka mengeluh karena selama ini tidak pernah ada penempatan di sekolah negeri.

Sedangkan di sekolah swasta tempat mereka mengajar sebelumnya juga sudah dikeluarkan, karena dikira sudah menjadi pegawai pemerintah.

Kesit juga menyatakan, pegawai P1 atau R1 swasta juga menjadi salah satu yang akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Kami fokus pada proses pengusulan mereka. Untuk penempatan, nanti menjadi ranahnya Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Sebelumnya BKPSDM telah melakukan rekrutmen PPPK tahap 1 dan tahap 2.

Untuk tahap 1 ada 433 formasi dan sudah diselesaikan, dengan menyerahkan semua SK pengangkatan.

Sedangkan rekrutmen tahap 2 ada 88 formasi, terisi 77 formasi di antaranya.

“Untuk tahap 2 masih dalam tahap  penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) di BKN,” pungkas Kesit.

Status PPPK Paruh Waktu menjadi solusi kejelasan status, setelah pemerintah menetapkan tidak ada lagi pegawai honorer.

Dengan status PPPK Paruh Waktu, maka pegawai honorer tetap diakui menjadi pegawai pemerintah.

Namun sistem penggajian mereka menjadi masalah, karena tidak dianggarkan oleh negara.

Dengan demikian mereka akan tetap menggunakan sistem penggajian lama yang dilakukan setiap OPD tempatnya bekerja.

Masalahnya, banyak OPD yang menggaji mereka jauh di bawah UMR

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved