Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Enak-enak Minum Es Teh, Sopir Bus Diserang Preman sampai Wajah Terluka

Sopir bus mengalami luka di bagian wajah dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok warga Kebonagung
KORBAN AKSI PREMANISME - Seorang sopir bus di Kota Pasuruan mengalami luka sayat di bagian wajah setelah menolak permintaan uang secara paksa yang dilakukan seorang preman, Senin (11/08/2025). 

"Sehari sebelumnya, korban diancam. Kami targetkan dalam 1x24 jam pelaku dapat kami amankan."

"Aksi premanisme seperti ini sudah berulang kali meresahkan para sopir dan kondektur bus," tegas Choirul, melansir Kompas.com.

Saat ini, polisi sedang memburu aksi premanisme yang dilakukan dengan senjata tajam tersebut dengan mengerahkan Tim Resmob Polres Pasuruan Kota.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para sopir angkutan umum, segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan premanisme sehingga segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Biasa Kerja Kuli Bangunan, Sudarno Jadi Pedagang Bendera Jelang Agustusan Meski Omzet Turun Rp6 Juta

Sementara itu, preman yang memalak sopir mobil box Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025), ditangkap polisi setelah aksinya viral di media sosial. 

MR (33) ditangkap polisi di kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penangkapan tersebut dilakukan polisi pada Rabu (30/7/2025) siang.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan, pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan," kata Haris.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti uang tunai Rp 100.000, serta kaus dan topi yang dikenakan pelaku," ucap Haris.

PALAK - Sopir box dipalak Rp 100.000 di Tanah Abang, diancam preman modus pengawalan 5 titik.
Sopir box dipalak Rp100.000 di Tanah Abang, diancam preman modus pengawalan lima titik. (Instagram/jakartapusat.info - KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian)

Polisi juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa. 

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi juga tengah mengidentifikasi korban yang muncul dalam video viral serta membuka kemungkinan adanya korban-korban lain dalam kasus serupa.

Baca juga: KPK Diminta Usut Pembuatan Film Merah Putih: One For All, Produser Santai: Komentator Lebih Pandai

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved